Kronologi OTT Bupati Sidoarjo
GTOPNEWS.COM - KPK mengamankan uang suap Rp1,8 miliar dari 6 tersangka operasi
tangkap tangan (OTT) Bupati Sidoarjo Saiful Ilah di pendapa kabupaten itu, Selasa
(7/1/2020) malam.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, OTT itu, terkait kasus
penerimaan suap sejumlah proyek di Kabupaten Sidoarjo dari kontraktor ke Bupati
Saiful.
OTT bermula setelah KPK mendapatkan informasi dari masyarakat yang
menyebutkan akan ada transaksi penyerahan uang.
‘’Informasi itu telah kami pantau 1 tahun lalu. Dan terakhir terbukti
dengan OTT,’’ kata Alexander Marwata di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).
Dalam kegiatan OTT ini, total uang yang disita KPK Rp 1.813.300.000. KPK
akan mendalami lebih lanjut suap itu dari proyek-proyek tahun sebelumnya.
Kronologi OTT itu bermula setelah KPK memastikan telah terjadi serah
terima uang terkait pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo. Tim
KPK terlebih dahulu menangkap Ibnu Ghopur, Totok Sumedi, dan Iwan di parkiran
pendapa sekaligus rumah dinas bupati Sidoarjo, Selasa (7/1/2020) pukul 18.18
WIB. KPK menyita uang Rp 259 juta dari Ibnu.
Tidak lama kemudian, KPK menangkap Saiful dan ajudannya Budiman di
kantor bupati pukul 18.24 WIB. Dari tangan ajudan bupati, KPK menyita tas
ransel berisi uang Rp 350 juta dalam pecahan Rp100 ribu.
Lalu KPK bergerak menyita Rp 225 juta dari rumah Kepala Dinas Pekerjaan
Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih.
Pukul 19.18 WIB, Tim KPK menyita uang Rp 229.300.000 dari Bina Marga dan
Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto di rumah pribadinya.
Kemudian KPK mengamankan dua staf IGR (Ibnu Ghopur) di kantornya, yaitu Siti
Nur Findiyah dan Suparni pukul 19.40 WIB dan 23.14 WIB. Dari tangan Suparni,
KPK menyita Rp 750 juta dalam ransel hitam.
Dalam OTT ini KPK menangkap 11, dan 6 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Selaku tersangka penerima adalah Saiful Ilah (SFI), Sunarti Setyaningsih (SST),
Judi Tetrahastoto (JTE), dan Sanadjihitu Sangadji (SSA). Sedangkan tersangka
pemberi suap Ibnu Ghopur (IGR) dan Totok Sumedi (TSM). Keduanya dijerat dengan
pasal berbeda. Pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a
atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara penyuap disangkakan
melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(syam/TN)
Kronologi OTT Bupati Sidoarjo
Reviewed by samsul huda
on
January 09, 2020
Rating:
Post a Comment