Permentan Terkait Pupuk 2020 Terbit, Produsen Diminta Segera Salurkan ke Petani
GTOPNEWS.COM - Direktur Jenderal
Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Sarwo Edhy meminta produsen pupuk segera berkoordinasi
dengan Dinas Pertanian Provinsi agar segera mengalokasikan pupuk sesuai Rencana
Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
“Permentan
No 01 terkait pupuk bersubsdi sudah terbit. Maka Dinas Pertanian
Provinsi/Kabupaten/Kota segera membuat Surat Keputusan (SK) agar produsen segera
menyalurkan pupuk bersubsidi ke petani,” kata Sarwo Edhy di Jakarta, Minggu (5/1/2020).
Pihaknya juga meminta Pemda segera
menindaklanjuti Peraturan Menteri (Permentan) No 01 Tahun 2020 tentang Alokasi
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020.
Perementan ini telah diterbitkan pada Kamis 2 Januari 2020.
Ia mengatakan, penyaluran pupuk harus
segera dilakukan, karena beberapa wilayah sudah memasuki masa pemupukan. Penyalurannya tetap berbasis e-RDKK yang sudah
ditentukan alokasinya.
“Produsen memang belum bisa menyalurkan
bila belum ada Permentan. Tapi kini sudah terbit, bisa segera disalurkan.
Karena di sejumlah wilayah seperti di Jawa Timur, Jawa Tengah dan lainnya sudah
masuk masa pemupukan,” kata Sarwo.
Dalam Permentan itu, disebutkan bahwa pupuk
bersubsdi meliputi pupuk anorganik dan organik. Pupuk anorganik meliputi Urea,
SP-36, ZA dan NPK. Penyaluran pupuk bersubsdi ini akan dilaksanakan PT Pupuk
Indonesia yang ditunjuk Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pupuk bersubsdi ini diberikan kepada
petani yang sudah tergabung dalam kelompok tani. Hanya kelompok tani yang
berhak mendapatkan pupuk bersubsidi. Itupun yang sudah menyusun e-RDKK.
Sarwo berharap, tahun 2020 ini tidak
terjadi lagi kelangkaan pupuk bersubsdi. Pasalnya, kebutuhan alokasi diusulkan
dari daerah mulai tingkat kecamatan hingga provinsi.
Semua katanya, akan disalurkan
berdasarkan usulan e-RDKK. Apabila terjadi kekurangan di tingkat kecamatan,
maka kabupaten berhak melakukan realokasi. Sedangkan bila kekurangan di tingkat
Kabupaten, maka Provinsi yang berwenang melakukan realokasi.
Terkait Harga Eceran Tertinggi (HET)
pupuk bersubsdi, dalam Permentan No 01 Tahun 2020 disebutkan bahwa pupuk Urea Rp1.800/kg,
SP-36 Rp 2.000/kg, ZA Rp1.400/kg dan NPK Rp 2.300/kg. Sementara pupuk NPK
Formula Khusus HET Rp 3.000/kg dan pupuk organik seharga Rp 500/kg.
HET pupuk bersubsdi itu lanjut Sarwo
Edhy berlaku untuk pembelian petani di pengecer resmi baik menggunakan uang
tunai ataupun kartu tani. Pupuk dalam kemasan 50 kg untuk anorganik dan 40 kg
untuk organik.
Pihaknya akan meningkatkan pengawasan
dalam penyaluran pupuk bersubsdi ini. Dia berharap pemda juga melakukan hal
yang sama.
“Kami telah berkoordinasi dengan
pihak-pihak terkait, termasuk aparat hukum terkait pengawasan penyaluran pupuk
bersubsdi ini. Pemerintah Daerah pun mempunyai tanggung jawab yang sama,” ujar Sarwo
Edhy. (syam/TN)
Permentan Terkait Pupuk 2020 Terbit, Produsen Diminta Segera Salurkan ke Petani
Reviewed by samsul huda
on
January 05, 2020
Rating:
Post a Comment