Permentan Terkait Pupuk 2020 Terbit, Produsen Diminta Segera Salurkan ke Petani - GROBOGAN TOP NEWS

Permentan Terkait Pupuk 2020 Terbit, Produsen Diminta Segera Salurkan ke Petani


GTOPNEWS.COM - Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Sarwo Edhy  meminta produsen pupuk segera berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Provinsi agar segera mengalokasikan pupuk sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
 “Permentan No 01 terkait pupuk bersubsdi sudah terbit. Maka Dinas Pertanian Provinsi/Kabupaten/Kota segera membuat Surat Keputusan (SK) agar produsen segera menyalurkan pupuk bersubsidi ke petani,” kata Sarwo Edhy di Jakarta,  Minggu (5/1/2020).
Pihaknya juga meminta Pemda segera menindaklanjuti Peraturan Menteri (Permentan) No 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020. Perementan ini telah diterbitkan pada Kamis 2 Januari 2020.
Ia mengatakan, penyaluran pupuk harus segera dilakukan, karena beberapa wilayah sudah memasuki masa pemupukan.  Penyalurannya tetap berbasis e-RDKK yang sudah ditentukan alokasinya.
“Produsen memang belum bisa menyalurkan bila belum ada Permentan. Tapi kini sudah terbit, bisa segera disalurkan. Karena di sejumlah wilayah seperti di Jawa Timur, Jawa Tengah dan lainnya sudah masuk masa pemupukan,” kata Sarwo.
Dalam Permentan itu, disebutkan bahwa pupuk bersubsdi meliputi pupuk anorganik dan organik. Pupuk anorganik meliputi Urea, SP-36, ZA dan NPK. Penyaluran pupuk bersubsdi ini akan dilaksanakan PT Pupuk Indonesia yang ditunjuk Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pupuk bersubsdi ini diberikan kepada petani yang sudah tergabung dalam kelompok tani. Hanya kelompok tani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi. Itupun yang sudah menyusun e-RDKK.
Sarwo berharap, tahun 2020 ini tidak terjadi lagi kelangkaan pupuk bersubsdi. Pasalnya, kebutuhan alokasi diusulkan dari daerah mulai tingkat kecamatan hingga provinsi.
Semua katanya, akan disalurkan berdasarkan usulan e-RDKK. Apabila terjadi kekurangan di tingkat kecamatan, maka kabupaten berhak melakukan realokasi. Sedangkan bila kekurangan di tingkat Kabupaten, maka Provinsi yang berwenang melakukan realokasi.
Terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsdi, dalam Permentan No 01 Tahun 2020 disebutkan bahwa pupuk Urea Rp1.800/kg, SP-36 Rp 2.000/kg, ZA Rp1.400/kg dan NPK Rp 2.300/kg. Sementara pupuk NPK Formula Khusus HET Rp 3.000/kg dan pupuk organik seharga Rp 500/kg.
HET pupuk bersubsdi itu lanjut Sarwo Edhy berlaku untuk pembelian petani di pengecer resmi baik menggunakan uang tunai ataupun kartu tani. Pupuk dalam kemasan 50 kg untuk anorganik dan 40 kg untuk organik.
Pihaknya akan meningkatkan pengawasan dalam penyaluran pupuk bersubsdi ini. Dia berharap pemda juga melakukan hal yang sama.
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk aparat hukum terkait pengawasan penyaluran pupuk bersubsdi ini. Pemerintah Daerah pun mempunyai tanggung jawab yang sama,” ujar Sarwo Edhy.  (syam/TN)

Permentan Terkait Pupuk 2020 Terbit, Produsen Diminta Segera Salurkan ke Petani Permentan Terkait Pupuk 2020 Terbit, Produsen Diminta Segera Salurkan ke Petani Reviewed by samsul huda on January 05, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD