Praperadilan Nurhadi Ditolak, Plt Jubir KPK Ali Fikri: Sejak Awal Yakin Penyidikan Sah
GTOPNEWS.COM - Praperadilan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA)
Nurhadi Abdurachman terhadap KPK ditolak. Plt Jubir KPK Ali Fikri menyatakan,
bahwa KPK menghargai putusan majelis hakim yang menolak gugatan
praperadilan itu.
Pihaknya mengaku bahwa sejak awal yakin penetapan tersangka terhadap
mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi itu, sudah sesuai dengan aturan
hukum.
"Sejak awal kami meyakini penyidikan KPK sah terhadap Nurhadi sah, baik secara formil dan kuat secara substansi," kata Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020). |
Ia memastikan, KPK terus memproses
penyidikan terhadap eks sekretaris MA itu, dengan menjunjung tinggi hukum dan profesionalitas.
Terkait hal itu, KPK meminta para
tersangka dan saksi terkait perkara tersebut bersikap kooperatif. Dan tidak ada
pihak-pihak yang menghalangi proses penyidikan.
"Kami ingatkan agar para tersangka dan saksi-saksi yang dipanggil kooperatif. Dan pihak-pihak lain jangan menghambat penanganan perkara ini, karena ancamannya pidana," ujarnya.
"Kami ingatkan agar para tersangka dan saksi-saksi yang dipanggil kooperatif. Dan pihak-pihak lain jangan menghambat penanganan perkara ini, karena ancamannya pidana," ujarnya.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Yaitu Nurhadi, Rezky Herbiyono
(menantu Nuhadi) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT Hiendra
Soenjoto. Ketiganya dinilai kerap mangkir dalam panggilan KPK. Tercatat di KPK,
ketiganya empat kali mangkir dari panggilan
penyidik KPK. (syam/TN)
Praperadilan Nurhadi Ditolak, Plt Jubir KPK Ali Fikri: Sejak Awal Yakin Penyidikan Sah
Reviewed by samsul huda
on
January 21, 2020
Rating:

Post a Comment