Presiden Jokowi Tepis UU KPK yang Baru Perlambat Kerja KPK
GTOPNEWS.COM - Presiden Jokowi menepis adanya anggapan pelemahan kinerja
KPK dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Terbukti dua operasi
tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terakhir disebutnya bahwa KPK masih
bertaji.
‘’Meski komisioner dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK masih baru, ternyata sudah melakukan OTT ke bupati dan KPU," kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Amanah UU KPK yang baru memuat tentang kewajiban KPK mendapatkan izin dari Dewas sebelum melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Persoalan ini sempat disorot saat tim KPK melakukan kegiatan penyidikan terkait OTT pada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. |
Jokowi mengamini soal masih adanya pekerjaan rumah mengenai aturan turunan
dari UU KPK yang baru itu. Informasi terbaru menyebutkan bila KPK membutuhkan
setidaknya 7 aturan turunan dari UU baru itu untuk persoalan teknis pelaksanaan
tugas.
"Saya kira memang di KPK masih banyak aturan-aturan yang harus dibuat dan diperbaharui," ujar Jokowi.
Pihaknya tak mau berkomentar banyak mengenai aturan-aturan itu. Karena takut dianggap intervensi. (syam/TN)
"Saya kira memang di KPK masih banyak aturan-aturan yang harus dibuat dan diperbaharui," ujar Jokowi.
Pihaknya tak mau berkomentar banyak mengenai aturan-aturan itu. Karena takut dianggap intervensi. (syam/TN)
Presiden Jokowi Tepis UU KPK yang Baru Perlambat Kerja KPK
Reviewed by samsul huda
on
January 17, 2020
Rating:
Post a Comment