Sepanjang 2019, Jaksa Agung Jatuhkan Sanksi Disiplin terhadap 174 Jaksa
GTOPNEWS.COM – Jaksa Agung sepanjang tahun 2019 menjatuhkan sanksi
disiplin terhadap jaksa di Kejati dan Kejari yang melakukan pelanggaran kerja.
Sanksi itu, dijatuhkan Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
"Sepanjang tahun 2019, hukuman disiplin itu, dijatuhkan pada
sebanyak 174 jaksa," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi
pers akhir tahun di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (30/12/2019).
ST Burhanuddin mengatakan, dari 174 jaksa itu, 47 orang di antaranya telah
dijatuhkan hukuman berat. Sedangkan 83 jaksa dijatuhkan hukuman sedang, dan 44
jaksa lainnya dijatuhi sanksi ringan.
Tidak dijelaskan mengenai pelanggaran yang dilakukan dan bentuk hukuman
yang dijatuhkan pada para jaksa itu.
Jaksa Agung mengatakan, Jamwas sepanjang 2019, telah melaksanakan
klarifikasi sebanyak 72 kasus dan melaksanakan inspeksi sebanyak 41 kasus di
Kejari dan Kejari se Indonesia.
Jamwas juga telah menyelesaikan seluruh aduan masyarakat yang ada di
Inspektorat I dan Inspektorat V yang mencapai 765 aduan. Terakhir Jamwas melaksanakan
inspeksi umum dan khusus, juga pemantauan objek pemeriksaan inspektorat.
"Jadi sampai akhir tahun 2019, Jamwas telah melaksanakan inspeksi
umum sebanyak 207 kali dan inspeksi khusus sebanyak 118 kali, lalu melaksanakan
pemantauan terhadap 170 objek pemeriksaan inspektorat," ujar Jaksa Agung
Burhanuddin. (syam/TN)
Sepanjang 2019, Jaksa Agung Jatuhkan Sanksi Disiplin terhadap 174 Jaksa
Reviewed by samsul huda
on
January 01, 2020
Rating:
Post a Comment