Tangkap Harun ke Singapura, KPK Gandeng Interpol
GTOPNEWS.COM - Pimpinan KPK segera menggandeng NCB Interpol Polri
untuk memburu Caleg PDIP dari Dapil Sumatera Selatan Harun Masiku. Yang
bersangkutan kini buron ke Singapura.
Perburuan terhadap
Harun itu dilakukan setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus suap
penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan eks Komisioner KPU
Wahyu Setiawan.
"Kami akan
segera berkoordinasi dengan Polri untuk meminta bantuan NCB interpol," kata Wakil Ketua KPK Nurul
Ghufron di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, , Selasa (14/1/2020).
Menurut Ghufron,
penyidik setelah mendapat bantuan dari NCB Interpol tak akan lama membawa Harun
kembali ke Indonesia.
"Saya kira
untuk penjahat koruptor tidak akan sulit ditemukan," ujar Ghufron.
Sebelumnya, Kepala
Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan Harun telah
berada di Singapura. Berdasarkan data imigrasi, Harun sudah berada di luar
negeri sejak 6 Januari 2020
"Yang
bersangkutan keluar Indonesia tanggal 6 Januari ke Singapura," kata Arvin.
Terkait cekal Harun,
pihaknya mengaku belum mendapatkan surat dari KPK terkait permintaan pencegahan
terhadap Harun.
Sebelumnya, Wakil
Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mendesak Harun Masiku agar menyerahkan diri
setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait suap PAW anggota DPR RI dari PDIP.
Selain Harun dan
Wahyu, KPK juga menetapkan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan
pihak swasta bernama Saeful sebagai tersangka. (syam/TN)
Tangkap Harun ke Singapura, KPK Gandeng Interpol
Reviewed by samsul huda
on
January 14, 2020
Rating:
Post a Comment