Tersangka Harun Tak Pedulikan Permintaan KPK untuk Serahkan Diri
GTOPNEWS.COM -
Harun Masiku, caleg PDIP Sumatera Selatan ditetapkan KPK sebagai tersangka suap
pergantian antar waktu (PAW) DPR RI yang menjerat Komisioner KPU Wahyu
Setiawan.
Sampai hari ketiga
ini, politisi PDIP itu, belum ada tanda-tanda menyerahkan diri ke KPK. Maka Tim
Penyidik dikerahkan ke Sumatera Selatan untuk melakukan penangkapan.
‘’Ya sampai hari ini, tersangka masih dalam pengejaran
KPK,’’ kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (11/1/2020).
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar meminta
Harun segera menyerahkan diri ke KPK untuk kepentingan penyidikan kasus yang
menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan dirinya. Namun permintaan itu, tak
digubris terbukti hingga hari ketiga belum ada tanda-tanda menyerahkan diri.
Tak hanya kepada Harun, Lili juga berharap kepada
pihak lainnya untuk tak mencoba menghalangi proses penegakan hukum yang
dilakukan KPK.
‘’Kepada pihak lain yang terkait dengan perkara ini
agar bersikap koperatif," pinta Lili.
Belum diketahui dimana tempat persembunyian Harun.
Yang pasti kata Fikri, yang bersangkutan masih dalam pengejaran KPK.
Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait
pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP Dapil Sumatera Selatan.
KPK juga
menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus itu. Mereka adalah ATF (Agustiani
Tio Fridelina) mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, orang kepercayaan Wahyu.
Sebagai Pemberi, HAR (Harun Masiku), dan SAE (Saeful) sebagai swasta. Ketiganya
kini berada di tahanan Rutan KPK.
Dalam kasus itu, KPK mengamankan uang suap Rp 400 juta
dalam bentuk uang asing dan buku tabungan. Uang tersebut didapat dari operasi
tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wahyu ditangkap di
Bandara Soetta ketika akan pergi ke Belitung untuk sebuah acara KPU. (syam/TN)
Tersangka Harun Tak Pedulikan Permintaan KPK untuk Serahkan Diri
Reviewed by samsul huda
on
January 11, 2020
Rating:
Post a Comment