Tersangka Korupsi Asuransi Jiwasraya Dijerat dengan 3 Dugaan Kejahatan
GTOPNEWS.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum
(Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, ada tiga dugaan kejahatan yang dilakukan para
tersangka korupsi di dalam tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Tiga kejahatan itu berupa
fee broker, pembelian saham yang tidak likuid, dan pembelian dana Reksadana.
Tiga kejahatan itu
katanya, sudah disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Kejaksaan
Agung dengan Komisi III DPR RI.
"Penyalahgunaan
tiga perbuatan itu, kini tengah didalami penyidik," kata Hari di Gedung
Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).
Dengan adanya dugaan
tiga kejahatan itu, maka konstruksi hukum yang bisa disangkakan kepada para
tersangka ialah Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor).
"Artinya
membangun konstruksi hukum secara utuh sebagimana perbuatan yang diduga
melanggar hukum yaitu, fee broker, pembelian saham yang tidak likuid dan
pembelian dana Reksadana," ujarnya.
Kejagung sejauh ini
sudah menahan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan
dan dana Investasi Jiwasraya periode 2018.
Kelimanya adalah
bekas Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, eks Dirut Jiwasraya
Hendrisman Rahim, Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, Komisaris
PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada
Alam Mineral, Heru Hidayat. (syam/TN)
Tersangka Korupsi Asuransi Jiwasraya Dijerat dengan 3 Dugaan Kejahatan
Reviewed by samsul huda
on
January 20, 2020
Rating:
Post a Comment