Tersangka Korupsi Asuransi Jiwasraya Dijerat dengan 3 Dugaan Kejahatan - GROBOGAN TOP NEWS

Tersangka Korupsi Asuransi Jiwasraya Dijerat dengan 3 Dugaan Kejahatan


GTOPNEWS.COM -  Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan,  ada tiga dugaan kejahatan yang dilakukan para tersangka korupsi di dalam tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Tiga kejahatan itu berupa fee broker, pembelian saham yang tidak likuid, dan pembelian dana Reksadana.
Tiga kejahatan itu katanya, sudah disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Kejaksaan Agung dengan Komisi III DPR RI.
"Penyalahgunaan tiga perbuatan itu, kini tengah didalami penyidik," kata Hari di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).
Dengan adanya dugaan tiga kejahatan itu, maka konstruksi hukum yang bisa disangkakan kepada para tersangka ialah Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Artinya membangun konstruksi hukum secara utuh sebagimana perbuatan yang diduga melanggar hukum yaitu, fee broker, pembelian saham yang tidak likuid dan pembelian dana Reksadana," ujarnya.
Kejagung sejauh ini sudah menahan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana Investasi Jiwasraya periode 2018.
Kelimanya adalah bekas Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim, Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat. (syam/TN)

Tersangka Korupsi Asuransi Jiwasraya Dijerat dengan 3 Dugaan Kejahatan Tersangka Korupsi Asuransi Jiwasraya Dijerat dengan 3 Dugaan Kejahatan Reviewed by samsul huda on January 20, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD