36 Penyidikan Kasus Korupsi di KPK Dihentikan, Firli Bahuri: Untuk Kepastian Hukum
GTOPNEWS.COM - Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan,
bahwa penghentian 36 kasus dugaan korupsi merupakan langkah kepastian hukum.
Penghentian itu masih dalam tahap penyelidikan.
"Tujuan hukum
harus terwujud, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Tidak boleh perkara
digantung-gantung untuk menakut-nakuti pencari kepastian hukum dan
keadilan," kata Firli di Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Sejak dirinya dilantik pada 20 Desember 2019,
diakuinya ada 36 kasus penyelidikan dihentikan pada 20 Februari 2020. Karena tidak
ditemuinya tindak pidana atau alat bukti yang cukup untuk
ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Kalau bukan
tindak pidana, masa tidak dihentikan. Justru kalau tidak dihentikan, malah bisa
disalahgunakan untuk pemerasan dan kepentingan lainnya," ujarnya.
Sebelumnya, KPK
menyebut 36 kasus diduga korupsi dihentikan penyelidikannya. Hal itu dilakukan karena tak ditemukan alat bukti yang cukup
kuat untuk diproses masuk ke tahap penyidikan.
Kasus-kasus itu
terjadi dari tahun 2011, 2013 sampai 2015. Bahkan ada pula kasus tahun 2020 yang sedang
dalam tahap penyelidikan turut dihentikan.
Untuk tahun 2020,
jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi
oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian atau lembaga, dan
DPR atau DPRD.
Sementara itu, anggota
Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta pimpinan KPK menjelaskan detail alasan menghentikan
36 penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Arsul menilai
penjelasan penting perlu disampaikan KPK untuk menghindari adanya spekulasi di
publik.
"Pimpinan KPK perlu menjelaskan kepada publik
tentang penghentian penyelidikan 36 kasus agar tidak berkembang spekulasi bahwa
KPK melakukan impunisasi kasus korupsi. Meskipun sebenarnya penghentian
penyelidikan dalam perkara pidana itu bukan sesuatu yang aneh," kata Arsul
di Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Menurutnya, penghentian
penyelidikan dapat dimaklumi dan menjadi wajar ketika bukti permulaan tidak
mencukupi untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. Hanya saja, kewajaran tersebut
harus didasarkan dengan informasi dan data yang akurat. (syam/TN)
36 Penyidikan Kasus Korupsi di KPK Dihentikan, Firli Bahuri: Untuk Kepastian Hukum
Reviewed by samsul huda
on
February 21, 2020
Rating:
Post a Comment