8 Saksi Diperiksa Kejagung dalam Kasus Jiwasraya yang Rugikan Negara Rp 13,7 Trilun
GTOPNEWS.COM - Penyidik Kejaksaan Agung RI (Kejagung) memeriksa terhadap
sejumlah saksi kasus Jiwasraya secara maraton. Sedikitnya delapan saksi dijadwalkan diperiksa.
Mereka adalah Mariiane Imelda (Sekretaris PT Maxima Integtria), Deca Cahya
E (Head of Dealing PT OSO Management Investasi), Erwin Budiman (karyawan PT Maxima Integra), Rosita
(agen PT Mirae Aset Sekuritas), Nie Swe Hoa, Soebianto Hidayat, Lingga Herlina, Gunawan Christofher.
‘’Mereka diperiksa sebagai saksi dari kasus Jiwasraya hari ini," kata Kapuspenkum
Kejagung Hari Setiyono di kantornya Jakarta, Senin (3/2/2020).
Ia mengatakan, PT Maxima Integra dan PT Trada Alam Minera digeledah
penyidik Kejagung 17 Januari 200. Perusahaan ini milik tersangka Asuransi
Jiwasraya Heru Hidayat.
Sejumlah saksi itu kata Kapuspenkum Heri diperiksa untuk didalami
keterangannya mengenai kasus Jiwasraya yang merugikan negara Rp 13,7 triliun.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka. Selain eks Dirut
Jiwasraya Hendrisman dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, tiga
tersangka lainnya adalah bos PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, eks
Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta Presiden Komisaris PT
Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman
mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejagung berdasarkan alat
bukti. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (syam/TN)
8 Saksi Diperiksa Kejagung dalam Kasus Jiwasraya yang Rugikan Negara Rp 13,7 Trilun
Reviewed by samsul huda
on
February 03, 2020
Rating:
Post a Comment