BPK – DPR Sepakat Uang Nasabah Jiwasraya Dikembalikan Tuntas 2023
GTOPNEWS.COM - Rapat konsultasi Komisi XI DPR RI dengan Badan Pemeriksa
Keuangan menyepakati uang nasabah PT Asuransi Jiwa Jiwasraya (Persero) kembali ke
nasabah paling lambat 2023.
Dito Ganinduto, Ketua Komisi XI DPR RI menyebutkan dalam pertemuan antar
kedua lembaga ini dijabarkan mengenai selesainya audit forensik oleh BPK.
"Komisi XI dan BPK sepakat bahwa pembayaran klaim nasabah harus
selesai dalam 3 tahun. Artinya 3 tahun dari sekarang sampai 2023, harus tuntas.
Ini adalah komitmen kami bersama," kata Dito di Gedung BPK RI, Jakarta,
Senin (3/2/2020).
Pihaknya tidak merinci mekanisme yang dapat dilakukan Komisi XI DPR untuk
mendorong Jiwasraya mengembalikan uang nasabah. Demikian dengan tahapan proses
yang harus dijalankan oleh pemegang polis agar asuransi tertua di Indonesia itu
mengembalikan uang pemegang polis yang telah jatuh tempo.
Sebelumnya, Jiwasraya menyebutkan jumlah klaim polis yang jatuh tempo
pada periode Oktober-Desember 2019 senilai Rp 12,4 triliun. Sementara dalam
rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, 7 November tahun lalu, Jiwasraya
menyatakan pihaknya membutuhkan dana sekitar Rp 32,98 triliun guna memperbaiki
permodalan perusahaan agar sesuai ketentuan minimal yang diatur OJK yakni risk
based capital (RBC) sebesar 120 persen. (syam/TN)
BPK – DPR Sepakat Uang Nasabah Jiwasraya Dikembalikan Tuntas 2023
Reviewed by samsul huda
on
February 04, 2020
Rating:
Post a Comment