Bupati Tulungagung Maryoto Diperiksa KPK terkait Suap Pengesahan APBD TA 2015-2018
GTOPNEWS.COM - Penyidik KPK memanggil Bupati Tulungagung Maryoto Birowo untuk diperiksa terkait suap pengesahan APBD dan APBD Perubahan daerah itu, tahun anggaran (TA) 2015-2018.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, Bupati Maryoto hadir memenuhi panggilan dan langsung diperiksa di lantai II KPK. Ia diperiksa terkait suap penetapan APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2015-2018.
Bupati Maryoto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Ketua DPRD Tulungagung Supriyono. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tulungagung.
Sementara itu, Bupati Maryoto usai diperiksa mengatakan, bahwa pihaknya dicecar dengan banyak pertanyaan terkait penetapan APBD dan APBD Perubahan itu. Sedikitnya ada 27 pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya.
"Dari itu 27 pertanyaan itu, beberapa di antaranya menyangkut mekanisme penetapan APBD, tugas pokok wakil bupati, dan tugas pokok Plt Bupati Tulungagung," kata Maryoto di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).
Ditanya mengenai mekanisme pengesahan APBD sampai provinsi pihaknya enggan menjawab. Ia hanya menjelaskan bahwa perkara ini mencakup pengesahan APBD di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Kasus ini merupakan pengembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi suap kepada Syahri Mulyo terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tulungagung TA 2018. Perkara ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) di Pemkab Tulungagung, Rabu (6/6/2018).
Saat bersamaan, KPK melakukan OTT terhadap dua kepala daerah, yaitu Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar. Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,5 miliar.
Dari OTT itu, KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Yaitu 3 tersangka untuk perkara Tulungagung dan 3 tersangka lagi untuk kasus di Blitar.
Belakangan KPK melakukan penyidikan lagi mengenai pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. KPK menetapkan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sebagai tersangka.
Dia diduga menerima uang dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 sebesar Rp 4.880.000.000 terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD Perubahan. (syam/TN)
Bupati Tulungagung Maryoto Diperiksa KPK terkait Suap Pengesahan APBD TA 2015-2018
Reviewed by samsul huda
on
February 11, 2020
Rating:
Post a Comment