Dewas KPK Turun Tangan terkait Penarikan Penyidik Rossa ke Polri - GROBOGAN TOP NEWS

Dewas KPK Turun Tangan terkait Penarikan Penyidik Rossa ke Polri

GTOPNEWS.COM – Pro kontra tentang penarikan penyidik KPK Kompol Rossa ke Mabes Polri memaksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK turun tangan. Saat ini Dewas KPK mengaku tengah mempelajari masalah tersebut. 
"Mengenai penarikan Rossa itu sudah dijelaskan pimpinan KPK. Dewas juga sudah mempelajari informasi tersebut," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Dewas KPK bakal melakukan pengawasan dan evaluasi terkait hal itu, secepatnya. Albertina mengatakan pada prinsipnya, Dewas akan menjalankan tugas pengawasan dan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai sebagaimana diamanatkan UU.
‘’Gak usah diminta, Dewas tetap melakukan pengawasan terhadap hal itu (penarikan Rossa). Lebih-lebih hal tersebut menjadi perhatian publik akibat pemberitaan yang gencar,’’ ujarnya.
Kini Nasib Rosa Purbo Bekti berada dalam ketidakjelasan. Anggota kepolisian berpangkat Kompol itu ditugaskan di KPK tetapi tiba-tiba disebut dipulangkan ke Polri.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Kompol Rosa dikembalikan ke Polri sejak 22 Januari 2020 meski masa tugasnya di KPK sampai September 2020. Bersama Rosa, ada seorang anggota kepolisian lain bernama Indra yang dikembalikan.

"Tolong dipahami bahwa Kompol Rosa dan Indra betul sudah dikembalikan ke Mabes Polri," kata Firli.

Namun Polri menyatakan tidak menarik Kompol Rosa.
"Jadi gini memang kami dapat informasi bahwa Kompol Rosa dikembalikan KPK ke Polri, tapi Polri tetap kemarin pernah memberikan surat pembatalan artinya surat kepada KPK bahwa untuk Kompol rosa tidak ditarik" kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono.
Argo mengatakan pihak Polri belum mendapat surat pemberhentian Kompol Rosa dari KPK. Dia memastikan Kompol Rosa tetap di KPK hingga September 2020. (syam/TN)

Dewas KPK Turun Tangan terkait Penarikan Penyidik Rossa ke Polri Dewas KPK Turun Tangan terkait Penarikan Penyidik Rossa ke Polri Reviewed by samsul huda on February 07, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD