Dirut PT Rukindo Diperiksa KPK terkait Kasus Pengadaan 3 Unit Craine
GTOPNEWS.COM - Direktur Utama PT Pengerukan Indonesia (Rukindo) Wahyu Hardianto dipangil penyidik KPK untuk diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC). Kasus itu menjerat mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Wahyu Hardianto akan diminta keterangannya untuk tersangka RJ Lino.
‘’Dia diperiksa sebagai saksi dari tersangka RJ Lino,’’ kata Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020)
KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino) sebagai tersangka pada 18 Desember 2015. Penetapan tersangka itu dari surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 15 Desember 2015.
RJ Lino dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) alias mesin derek besar kontainer pada 2010.
Dia diduga menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd., dalam pengadaan tiga alat berat tersebut. (syam/TN)
Dirut PT Rukindo Diperiksa KPK terkait Kasus Pengadaan 3 Unit Craine
Reviewed by samsul huda
on
February 10, 2020
Rating:
Post a Comment