Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Diperiksa KPK sebagai Saksi Buronan Harun Masiku
GTOPNEWS.COM – Wahyu Setiawan, eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU),
tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR diperiksa penyidik
KPK. Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, ia diperiksa penyidik KPK sebagai
saksi dari buronan Harun Masiku.
Wahyu ketika akan memasuki lobi Gedung KPK membenarkan, bahwa dirinya diperiksa
hari ini sebagai saksi dari Harun Masiku. Meskipun Harun masih dalam pengejaran
polisi dan KPK. Bahkan Harun telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)
"Hari ini sebagai diperiksa sebagai saksi," kata Wahyu di Gedung
KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).
Wahyu datang bersamaan dengan
Saeful, tersangka dari kasus yang sama. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Wahyu diperiksa untuk tersangka Harun
Masiku. Dan Saeful diperiksa sebagai saksi untuk Wahyu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah
Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan Harun Masiku.
|
KPK menjerat Saeful dan Harun sebagai pemberi suap, sedangkan Wahyu dan
Agustiani adalah penerimanya.
Harun disangkakan KPK memberikan suap kepada Wahyu terkait PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas. Nama Harun disebut didorong DPP PDIP untuk menggantikan Nazarudin. (syam/TN)
Harun disangkakan KPK memberikan suap kepada Wahyu terkait PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas. Nama Harun disebut didorong DPP PDIP untuk menggantikan Nazarudin. (syam/TN)
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Diperiksa KPK sebagai Saksi Buronan Harun Masiku
Reviewed by samsul huda
on
February 05, 2020
Rating:
Post a Comment