Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Rezky Dinyatakan Sebagai Buronan
GTOPNEWS.COM – Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman, Rezky
Herbiyono (menantu Nurhadi) dan Direktut MIT Hiendra Soenjoto dinyatakan KPK
masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal itu dilakukan karena ketiganya
beberapa kali mangkir dari panggilan KPK untuk kepentingan penyidikan.
‘’KPK menerbitkan surat DPO dan surat perintah penangkapan untuk eks Sekretaris
Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky dan Hiendra terkait suap dan gratifikasi
penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016,’’ kata Plt Jubir KPK
Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020)
malam.
KPK telah mengirimkan surat itu, kepada Kapolri
pada Selasa 11 Februari 2020 untuk meminta bantuan pencarian dan penangkapan
terhadap para tersangka.
Surat DPO diterbitkan setelah sebelumnya
KPK memanggil para tersangka secara patut. Namun ketiganya tidak hadir memenuhi
panggilan untuk kepentingan penyidikan.
Ali menyebut, pasal 112 ayat (2) KUHAP tekait dengan hal itu, selain mencari, KPK
juga menerbitkan surat perintah penangkapan.
Pasal 112 ayat 2 berbunyi setiap orang
yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik
memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
KPK katanya, bertindak tegas sesuai
hukum yang berlaku terhadap pihak-pihak yang tidak koperatif. Pihaknya mengingatkan
ancaman Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang menghalang-halangi proses hukum
dengan ancaman pidana minimal penjara 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau
denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Diingatkan agar para saksi yang
dipanggil KPK bersikap koperatif dan pada semua pihak diminta tidak
coba-coba menghambat kerja penegak hukum.
Menurut Ali, penyidikan perkara ini dilakukan
6 Desember 2019. Untuk kepentingan penyidikan para tersangka sudah dicegah ke
luar negeri sejak 12 Desember 2019. Tersangka mengajukan praperadilan dan ditolak
Hakim PN Jakarta Selatan tanggal 21 Januari 2020.
KPK menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiono (menantu
Nurhadi), dan Dirut PT MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka. Dia diduga menerima
suap dan gratifikasi Rp 46 miliar dari pengurusan perkara di MA. (syam/TN)
Eks
Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Rezky Dinyatakan Sebagai Buronan
GTOPNEWS.COM – Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman, Rezky
Herbiyono (menantu Nurhadi) dan Direktut MIT Hiendra Soenjoto dinyatakan KPK
masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal itu dilakukan karena ketiganya
beberapa kali mangkir dari panggilan KPK untuk kepentingan penyidikan.
‘’KPK menerbitkan surat DPO dan surat perintah penangkapan untuk eks Sekretaris
Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky dan Hiendra terkait suap dan gratifikasi
penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016,’’ kata Plt Jubir KPK
Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020)
malam.
KPK telah mengirimkan surat itu, kepada Kapolri
pada Selasa 11 Februari 2020 untuk meminta bantuan pencarian dan penangkapan
terhadap para tersangka.
Surat DPO diterbitkan setelah sebelumnya
KPK memanggil para tersangka secara patut. Namun ketiganya tidak hadir memenuhi
panggilan untuk kepentingan penyidikan.
Ali menyebut, pasal 112 ayat (2) KUHAP tekait dengan hal itu, selain mencari, KPK
juga menerbitkan surat perintah penangkapan.
Pasal 112 ayat 2 berbunyi setiap orang
yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik
memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
KPK katanya, bertindak tegas sesuai
hukum yang berlaku terhadap pihak-pihak yang tidak koperatif. Pihaknya mengingatkan
ancaman Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang menghalang-halangi proses hukum
dengan ancaman pidana minimal penjara 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau
denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Diingatkan agar para saksi yang
dipanggil KPK bersikap koperatif dan pada semua pihak diminta tidak
coba-coba menghambat kerja penegak hukum.
Menurut Ali, penyidikan perkara ini dilakukan
6 Desember 2019. Untuk kepentingan penyidikan para tersangka sudah dicegah ke
luar negeri sejak 12 Desember 2019. Tersangka mengajukan praperadilan dan ditolak
Hakim PN Jakarta Selatan tanggal 21 Januari 2020.
KPK menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiono (menantu
Nurhadi), dan Dirut PT MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka. Dia diduga menerima
suap dan gratifikasi Rp 46 miliar dari pengurusan perkara di MA. (syam/TN)
Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Rezky Dinyatakan Sebagai Buronan
Reviewed by samsul huda
on
February 14, 2020
Rating:
Post a Comment