Eks Sekretaris MA Nurhadi Praperadilan KPK Lagi terkait SPDP
GTOPNEWS.COM - Maqdir Ismail, pengacara
eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurcahman mengatakan, pihaknya telah
bersurat ke KPK meminta penyidikan dihentikan sementara dan menunda upaya paksa
sambil menunggu putusan praperadilan.
"Hentikan dulu sementara waktu penyidikan kasus ini, pemanggilan
saksi, pemanggilan tersangka, dan penjemputan paksa. Kami sampaikan surat ini agar
kita hargai bersama proses hukum di praperadilan," kata Maqdir di Jakarta,
Rabu (5/2/2020).
Ia mengatakan kliennya Nurhadi kembali mengajukan gugatan praperadilan
terhadap KPK di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan. Menantu Nurhadi (Rezky Herbiyono) dan Direktur PT Multicon
Indrajaya Terminal juga ikut mengajukan praperadilan.
Hari Rabu (5/2) pihaknya mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatannya sudah terdaftar hari ini.
Sebelumnya, Nurhadi, Rezky, dan Hiendra sudah pernah mengajukan gugatan
praperadilan. Tetapi ditolak PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020). Nurhadi cs
mengajukan praperadilan berkaitan dengan penetapan mereka sebagai tersangka
dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung
tahun 2011-2016.
Nurhadi melalui Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi Nurhadi
yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di
PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan. Maqdir menegaskan, gugatan praperadilan yang diajukan hari ini berbeda
dengan praperadilan sebelumnya yang telah ditolak oleh PN Jakarta Selatan. Gugatan
kali ini, pihaknya mempersoalkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan
(SPDP) penetapan tersangka yang disebutnya tidak diterima Nurhadi dan
kawan-kawan secara langsung.
"SPDP itu syaratnya harus sampai ke orang yang ditetapkan. Rezky
baru mengetahui dari orang yang dipanggil sebagai saksi," ujar Maqdir. (syam/TN)
Eks Sekretaris MA Nurhadi Praperadilan KPK Lagi terkait SPDP
Reviewed by samsul huda
on
February 05, 2020
Rating:
Post a Comment