Firli Bahuri: Penarikan Penyidik Kompol Rossa Sudah Diputuskan Pimpinan KPK
GTOPNEWS.COM - Ketua KPK Firli Bahuri kembali menegaskan, bahwa Komisaris Polisi (Kompol) Rossa Purbo Bekti sebagai penyidik KPK telah dikembalikan ke Polri atas permintaan Mabes.
‘’Kita ada bukti surat tentang penarikan Kompol Rosa ke Polri. Ada suratnya,’’ kata Firli usai pertemuan dengan Pimpinan DPR RI di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Polri melalui Kepala Biro Penerangan Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono membantah bahwa pihaknya telah menarik penyidik KPK Komisaris Rossa ke Mabes Polri.
Firli mengatakan, surat untuk itu diterima KPK 13 Januari 2020. Surat tersebut dibahas pimpinan KPK dua hari setelahnya dan kemudian diputuskan surat pemberhentian pada 21 Januari 2020.
"Jadi ada suratnya. Yaitu 13 Januari 2020 diterima surat penarikan dua penyidik Polri,’’ ujarnya.
Pihaknya juga menerima surat penarikan penuntut umum dari kejaksaan. Dari surat penarikan itu, pimpinan KPK membahasnya pada 15 Januari, dan kemudian tanggal 21 Januari dibuatlah surat keputusan pemberhentian.
Mengenai surat pembatalan dari Polri, Firli enggan menjelaskan. Menurutnya, pemberhentian Kompol Rosa sudah diputuskan.
"Surat pembatalan itu sudah ada keputusan. Bukan masalah tidak berlaku, putusan pimpinan sudah menyampaikan bahwa sudah ada surat penghentiannya," katanya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan Polri tidak menarik Rosa. Argo juga mengatakan surat dari KPK belum sampai di Polri.
"Kami dari kepolisian tidak menarik. Intinya, Kompol Rosa bertugas di KPK masa tugasnya selesai September 2020," kata Argo. (syam/TN)
Firli Bahuri: Penarikan Penyidik Kompol Rossa Sudah Diputuskan Pimpinan KPK
Reviewed by samsul huda
on
February 06, 2020
Rating:
Post a Comment