Kalapas Kembangkuning Diperiksa KPK terkait Kasus Suap Pemberian Fasilitas Lapas Sukamiskin
GTOPNEWS.COM – Kepala Lapas Kembangkuning, Cilacap (Jateng) Unggul Widyo
Saputro dipanggil KPK untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap pemberian fasilitas
Lapas Sukamiskin yang menjerat eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, Unggul diperiksa sebagai saksi untuk eks
Kalas Sukamiskin Bandung Wahid Husein.
"Hari ini Unggul
diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WH (Wahid Husein)," kata Ali Fikri
di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2020).
Tidak dijelaskan mengapa
Unggul diperiksa sebagai saksi dari tersangka Wahid Husein. Yang pasti katanya,
keterangan Unggul diperlukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka
Wahid.
Dalam kasus ini KPK
menetapkan lima tersangka dari hasil pengembangan OTT terhadap eks Kalapas
Sukamiskin Wahid Husein pada 2018.
Lima tersangka itu adalah eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH) dan
mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko (DHA) sebagai penerima. Sedangkan napi
kasus korupsi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (TCW), mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin (FA) (status
tersangka gugur karena Fuad wafat dalam proses penyidikan) dan Direktur Utama
PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ), ditetapkan sebagai tersangka pemberi.
Dirut PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar diduga memberi suap ke Wahid. Suap
berawal dari permintaan Wahid kepada pengusaha Rahadian untuk mencarikan mobil pengganti dan meminta
Rahadian membeli mobil miliknya Rp 200 juta.
RAZ menyanggupi membeli mobil Mitsubishi Pajero Sport Hitam Rp 500 juta.
Ia juga menyanggupi membeli Toyota Innova WH.
|
Adapun Wawan diduga memberi suap dalam bentuk uang berjumlah Rp 75 juta.
(syam/TN).
Kalapas Kembangkuning Diperiksa KPK terkait Kasus Suap Pemberian Fasilitas Lapas Sukamiskin
Reviewed by samsul huda
on
February 27, 2020
Rating:
Post a Comment