Kejagung Akan Periksa Manajemen BCA dan Bank Mandiri terkait Kasus Jiwasraya
GTOPNEWS.COM
– Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (23/2/2020) memanggil manajemen Bank Central Asia (BCA)
dan Bank Mandiri untuk diperiksa terkait kasus korupsi Asuransi
Jiwasraya.
Dalam kasus itu, negara dirugikan Rp 13,7 trilun. Kini
dari hasil investigasi Kejagung, nilai kerugiannya membengkak cukup besar,
yakni mencapai Rp 17 triliun.
Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung
Febri Adriansyah mengatakan, kedua petinggi bank itu akan didalami rekening
para tersangka di BCA dan Bank Mandiri yang sebelumnya diblokir penyidik.
"Semua yang terkait dengan keberadaan rekening
itu diperiksa. Terutama Bank Mandiri dan BCA," kata Febri di Kejagung, Jakarta,
kemarin.
Dia menuturkan, kedua petinggi bank itu perlu dimintai
kerangan karena memiliki kewenangan untuk membuka dan mengetahui isi rekening
para tersangka yang telah diblokir.
‘’Untuk pembukaan rekening itu diperlukan agar kita
tahu pasti nilainya berapa," ujarnya.
Dalam kasus tersebut Kejagung telah menetapkan 6
tersangka, yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny
Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur
Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo.
Kemudian Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018
Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan
Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. (syam/TN)
Kejagung Akan Periksa Manajemen BCA dan Bank Mandiri terkait Kasus Jiwasraya
Reviewed by samsul huda
on
February 23, 2020
Rating:
Post a Comment