Kejagung Sidik Tambang Emas di Lampung Milik Tersangka Jiwasraya Heru Hidayat
GTOPNEWS.COM - Kejaksaan Agung membidik tambang emas milik Heru
Hidayat, salah satu dari enam tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie
Adriansyah mengatakan, tambang emas itu berada di daerah Lampung.
"Kini tambang itu tengah diteliti tim penyidik,"
ujar Febrie di Kejagung, Jumat (28/2/2020) malam.
Tidak dijelaskan identitas dari tambang emas itu. Yang
pasti kata Febrie, tambang tersebut milik tersangka Heru Hidayat.
Rencananya setelah penyidik selesai meneliti dan
memastikan kepemilikan tambang emas itu, penyidik segera menyitanya untuk
barang bukti (BB). Untuk kepentingan itu, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi
dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Tambang emas itu dikabarkan belum operasional.
Dan kepemilikannya juga atas nama orang
lain di Lampung. Hal inilah yang sedang diselesaikan penyidik," ujar
Febrie.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam
tersangka. Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat,
Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro.
Ada juga mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman
Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, mantan
Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra
Joko Hartono Tirto.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, nilai
kerugian atas kasus ini bertambah jadi Rp 17 triliun. Sebelumnya dilaporkan
kerugiannya Rp 13,7 triliun. (syam/TN)
Kejagung Sidik Tambang Emas di Lampung Milik Tersangka Jiwasraya Heru Hidayat
Reviewed by samsul huda
on
February 29, 2020
Rating:
Post a Comment