Kepulangan Harun dari Singapura Tak Terdeteksi Bandara Soetta Akibat Kesalahan Vendor
GTOPNEWS.COM - Tim gabungan Kemenkum HAM, Kominfo, Bareskrim Polri dan BSSN selesai menginvestigasi
soal kepulangan caleg PDIP Harun Masiku dari Singapura.
Investigasi tim
gabungan Perlintasan Keimigrasian itu dilakukan sejak 31 Januari sampai 18
Februari 2020.
Kepala Seksi
Penyidikan dan Penindakan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Syofian
Kurniawan mengatakan, tim menemukan ketidakcocokan data perlintasan Harun
Masiku pada Sistem lnformasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
Mereka telah
memeriksa seperti Manifest penerbangan Batik Air, rekaman CCTV Terminal 2F
milik PT Angkasa Pura II hingga Data Log Personal Computer (PC) konter lmigrasi
kedatangan di Terminal 2F Bandara Soekamo-Hatta.
Kemudian, server
lokal Terminal 3 Bandara Soetta, server Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim)
Ditjen lmigrasi dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait serta
menganalisa bukti surat.
"Bahwa benar
terjadi ketidaksinkronan data pada Aplikasi Perlintasan Keimigrasian dalam
Sistem lnformasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada Ditjen Imigrasi.
Ketidaksinkronan itu, disebabkan oleh perbedaan data catatan perlintasan kedatangan orang antara yang terdapat pada PC Konter terminal 2F Bandara Soetta dengan server lokal di Bandara Soetta dan server Pusdakim pada Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Syofian di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Rabu (9/2/2020).
Ketidaksinkronan itu, disebabkan oleh perbedaan data catatan perlintasan kedatangan orang antara yang terdapat pada PC Konter terminal 2F Bandara Soetta dengan server lokal di Bandara Soetta dan server Pusdakim pada Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Syofian di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Rabu (9/2/2020).
Dari hasil
investigasi itu, Harun telah kembali ke
Indonesia pada 7 Januari 2020. Hal itu berdasarkan pantuan rekaman CCTV dan
pemeriksaan data log di PC konter pihak imigrasi.
"Pada tanggal 7
Januari 2020, namun tidak terjadi pengiriman data dari PC Konter Terminal 2F
Bandara Soetta ke server lokal dan seterusnya ke server Pusdakim Ditjen
Imigrasi," ujarnya.
Sofyian mengklaim
bahwa setelah dilakukan pengecekan on the spot pada PC konter Terminal 2F
Bandara Soetta, ternyata bukan hanya data tertanggal 7 Januari 2020 saja yang
tidak terkirim, tetapi sebenarnya sejak tanggal 23 Desember 2019 data tidak
terkirim.
Maka itu, data tidak terkirim ke server lokal dan
tidak terkirim ke server Pusdakim pada Ditjen Imigrasi karena kesalahan
konfigurasi Uniform Resource Locator (URL) saat melakukan upgrading SIMKIM
V.1 ke SIMKIM v.2 tanggal 23 Desember 2019.
Dia menyebut pihak
imigrasi baru melakukan pengecekan pada 10 Januari 2020, sehingga memang
terjadinya keterlambatan data.
Hal ini lanjutnya, terjadi
karena pihak vendor lupa dalam menyinkronkan ataupun menghubungkan data
perlintasan pada PC konter Terminal 2F Bandara Soetta dengan server lokal
Bandara Soetta dan seterusnya server di Pusdakim Ditjen Imigrasi.
Meski begitu, dia
mengaku belum mengetahui sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap vendor yang
dianggap melakukan kelalaian. Alasannya hal itu merupakan kewenangan Menteri
Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Itu menjadi
ranah dari pak Menteri," jelasnya.
Sofyian menyebut
bahwa tim gabungan yang dibentuk hanya memberikan rekomendasi atas terjadinya
kesalahan sistem.
Berdasarkan
rekomendasi, tim gabungan hanya merekomendasikan berkenaan dengan perbaikan
sistem terkait dengan sinkronisasi data. (syam/TN)
Kepulangan Harun dari Singapura Tak Terdeteksi Bandara Soetta Akibat Kesalahan Vendor
Reviewed by samsul huda
on
February 19, 2020
Rating:
Post a Comment