KPK Hentikan 36 Penyelidikan Dinilai Ketua MPR Bamsoet Sudah Tepat
GTOPNEWS.COM – Kebijakan KPK menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan
korupsi sudah tepat.
Hal itu dikatakan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) di kantornya,
komplek parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (2/2/2020).
Penghentian penyelidikan itu dinilai memberikan kepastian hukum terhadap
pihak-pihak yang diduga terlibat.
"Saya kira langkah yang dilakukan KPK sudah tepat, menegaskan
apakah suatu kasus berlanjut atau tidak. Sehingga menimbulkan kepastian hukum
bagi para pihak," kata Bambang.
Bambang mengatakan, KPK sebagai lembaga penegak hukum memiliki
kewenangan menghentikan penyelidikan jika dirasa tak memiliki alat bukti
permulaan cukup.
Keyua MPR itu mengatakan, tiap lembaga memiliki kewenangan masing-masing
dan kewenangan KPK tak bisa diintervensi.
"Itu adalah kewenangan KPK untuk melakukan penegakan hukum dan kami
juga tidak bisa melakukan imbauan yang sifatnya intervensi. Kami serahkan
semuanya kepada kajian yang dilakukan KPK," ujarnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, sebagian besar kasus
dugaan korupsi yang dihentikan penyelidikannya terkait dengan suap.
"Sebagian besar objeknya berkaitan dengan suap. Suap itu terkait
dengan pengadaan barang dan jasa, terkait dengan pengurusan perkara, ada di
sana terkait dengan jual-beli jabatan," kata Alex.
Seluruh kasus yang penyelidikannya dihentikan itu merupakan kasus yang
penyelidikannya dilakukan secara tertutup. Artinya penyelidikan dilakukan
dengan sembunyi-sembunyi, misalnya melalui penyadapan.
Alex mengatakan, banyak penyadapan yang tidak membuahkan hasil karena
tidak menemukan bukti permulaan adanya dugaan kasus korupsi sehingga
penyelidikannya dihentikan.
"Ada yang kita sadap sampai enam bulan, satu tahun, blank tak ada
apa-apanya. Kita teruskan tak mungkin, apalagi kegiatan itu sudah terjadi,
sudah lewat. Kasusnya sebagian besar seperti itu," ucap Alex.
(syam/TN)
KPK Hentikan 36 Penyelidikan Dinilai Ketua MPR Bamsoet Sudah Tepat
Reviewed by samsul huda
on
February 23, 2020
Rating:
Post a Comment