KPK Kembali Periksa Sekjen PDIP Hasto Terkait Suap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
GTOPNEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto
Kristiyanto kembali diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait suap
pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dari PDIP yang menjerat eks
Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan itu, Hasto
dikonfirmasi penyidik tentang bukti-bukti percakapan elektronik
"Pemeriksaan hari ini merupakan pendalaman pemeriksaan sebelumnya
dan lebih fokus ke konfirmasi isi dari
barang bukti elektronik," kata Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).
Ali mengatakan, penyidik juga mengonfirmasi barang bukti elektronik itu
ketika memeriksa Nurhasan, petugas satpam di kantor Hasto yang diperiksa hari
ini. Bukti elektronik yang dimaksud Ali adalah percakapan yang didapat KPK saat
melakukan rangkaian operasi tangkap tangan 6 Januari 2020.
KPK hari ini juga memeriksa Komisioner KPU Evi Novida Ginting. Ia
diperiksa penyidik untuk didalami terkait
mekanisme pergantian antar waktu (PAW) dari caleg yang meninggal dunia kepada
penggantinya.
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu
Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota
Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
Wahyu diduga menerima suap setelah berjanji menetapkan caleg PDI-P Harun
Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang Rp 600 juta dari Harun. Wahyu
disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan PAW Harun.
(syam/TN)
KPK Kembali Periksa Sekjen PDIP Hasto Terkait Suap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Reviewed by samsul huda
on
February 26, 2020
Rating:
Post a Comment