KPK Panggil Anak dan Istri Nurhadi terkait Suap dan Gratifikasi Buron KPK
GTOPNEWS.COM - Penyidik KPK kembali memanggil
Tin Zuraida dan Rizqi Aulia Rahmi, istri dan anak buron eks sekretaris Nurhadi
Abdurachman untuk diperiksa terkait kasus suap dan gratifikasi pengaturan
perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat suaminya.
Sampai hari ini, Nurhadi masih jadi buronan KPK. Bahkan polisi ikut
membantu mengejar buronan itu melalui Polda, Polres dan Polsek se-Indonesia.
Selain Tin dan anaknya, penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Mereka
adalah Lusi Indriati, istri Hiendra. Sedangkan dua saksi lain akan diperiksa
sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi yaitu dua orang karyawan swasta bernama
Andi Darma dan Ferdy Ardian.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Direktur
PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto) dan N (Nurhadi)," kata
Plt Jubir KPK KPK Ali Fikri di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Senin (24/2/2020).
Tin dipanggil atas kapasitasnya sebagai Staf Ahli Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN – RB). Sedangkan Rizqi dipanggil
atas kapasitasnya sebagai pihak swasta.
Sebelumnya, Tin, dan Lusi telah dipanggil penyidik KPK, Selasa
(11/2/2020). Namun ketiganya mangkir dari panggilan KPK tanpa keterangan yang
jelas.
Sedangkan Rizqi yang dipanggil penyidik KPK pada Kamis (13/2/2020) juga
mangkir tanpa keterangan.
KPK sebelumnya menetapkan Nurhadi, Hiendra dan menantu Rezky Herbiyono (menantu
Nurhadi) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 46 miliar terkait
pengaturan perkara di MA. (syam/TN)
KPK Panggil Anak dan Istri Nurhadi terkait Suap dan Gratifikasi Buron KPK
Reviewed by samsul huda
on
February 24, 2020
Rating:

Post a Comment