KPK Periksa Kepala Bappeda Tulungagung terkait Suap Pengesahan APBD TA 2015-2018
GTOPNEWS.COM – Penyidik KPK memanggil Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Tulungagung, Suharto
dalam kasus suap pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD
Perubahan daerah itu, tahun anggaran (TA) 2015-2018.
Suharto diperiksa
sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka eks Ketua DPRD
Kabupaten Tulungagung Supriyono.
"Suharto diperiksa
dalam kapasitasnya saksi untuk tersangka SPR (Supriyono)," kata Plt Juru
Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Kamis (13/2/2020).
Mantan Ketua DPRD
Tulungagung Supriyono diduga menerima Rp 4,88 miliar terkait proses pembahasan,
pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2015-2018.
Uang itu diduga
berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo sebagai syarat
pengesahan APBD dan APBD Perubahan. Sebelumnya Syahri Mulyo dinyatakan terbukti
menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung. Dalam persidangan terungkap
uang yang diberikan ke Ketua DPRD itu, untuk biaya unduh anggaran bantuan
provinsi dan praktik uang mahar guna mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi
Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan dana bantuan provinsi. Uang tersebut
dikumpulkan dari fee para kontraktor dan diberikan kepada Ketua DPRD Tulungagung.
Terungkap di
persidangan bahwa Supriyono menerima Rp 3,75 miliar dengan rincian penerimaan fee
proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017
sebesar Rp 500 juta setiap tahunnya atau totalnya sekitar Rp 2 miliar.
Kemudian penerimaan
yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan
DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp 750 juta sejak 2014-2018. Lalu fee
proyek di Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp 1 miliar. (syam/TN)
KPK Periksa Kepala Bappeda Tulungagung terkait Suap Pengesahan APBD TA 2015-2018
Reviewed by samsul huda
on
February 13, 2020
Rating:
Post a Comment