KPK Periksa Saksi Swasta terkait Kasus Korupsi Buron Eks Sekretaris MA Nurhadi
GTOPNEWS.COM – Penyidik KPK memanggil Soepriyono
Waskito Adi untuk diperiksa terkait kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang
menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman.
Ia ditetapkan KPK masuk dalam daftar
pencarian orang (DPO) akibat beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
Plt Jubiur KPK Ali Fikri mengatakan, Soepriyono
diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut MIT Hiendra Soenjoto.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk
tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020).
Ia mengatakan, Soepriyono diperiksa dalam
kapasitasnya sebagai pihak swasta. Saksi ini diduga mengetahui peran tersangka
Hiendra dalam kasus itu. Maka yang bersangkutan dihadirkan ke KPK untuk diminta
keterangannya. Dalam kasus ini, Nurhadi bersama
menantunya, Rezky Herbiyono, dan Dirut PT MIT Hiendra Soenjoto menjadi buron
KPK.
Nurhadi ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi Rp
46 miliar. Uang itu didapat dari hasil pengaturan perkara di MA.
Selain Nurhadi, KPK menjerat 2 tersangka
lain, Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) dan Direktur PT Multicon Indrajaya
Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima
gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat
kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. (syam/TN)
|
KPK Periksa Saksi Swasta terkait Kasus Korupsi Buron Eks Sekretaris MA Nurhadi
Reviewed by samsul huda
on
February 21, 2020
Rating:
Post a Comment