KPK Peroleh Informasi Buronan Nurhadi Masih Berada di Jakarta
GTOPNEWS.COM – Nurhadi Abdurachman,
buron KPK diduga kini masih berada di Jakarta. Nurhadi telah ditetapkan sebagai
tersangka suap dan gratifikasi Rp 46 miliar atas pengaturan perkara di mahkamah
agung (MA) bersama menantunya Rezky dan Dirut PT MIT Hiendra Soenjoto.
Informasi itu didengar
KPK lewat Makdir Ismail, pengacara Nurhadi. Namun komisi anti rasuh itu masih
mempertanyakan kapasitas Maqdir dalam kasus ini.
"Kami belum tahu kapasitas Pak Maqdir selaku PH (penasihat hukum) tersangka NH (Nurhadi) dkk atau bukan. Yang kami tahu hanyalah sebagai kuasa dari pemohon praperadilan," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu (16/2/2020).
"Kami belum tahu kapasitas Pak Maqdir selaku PH (penasihat hukum) tersangka NH (Nurhadi) dkk atau bukan. Yang kami tahu hanyalah sebagai kuasa dari pemohon praperadilan," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu (16/2/2020).
Namun pihaknya tetap
meminta Maqdir menginformasikan keberadaan Nurhadi kepada KPK. Ali memastikan menindaklanjuti
informasi itu, secara cepat.
"Jika Pak Maqdir memiliki itikad baik, kami persilahkan dan kami tunggu Pak Maqdir menginformasikan kepada KPK tentang keberadaan para tersangka saat ini. Pasti akan kami tindak lanjuti," ujarnya.
"Jika Pak Maqdir memiliki itikad baik, kami persilahkan dan kami tunggu Pak Maqdir menginformasikan kepada KPK tentang keberadaan para tersangka saat ini. Pasti akan kami tindak lanjuti," ujarnya.
Plt Jubir KPK itu mengingatkan
semua pihak agar tidak menyembunyikan keberadaan Nurhadi. Dia mengingatkan
adanya ancaman pidana yang mengatur hal itu. Yaitu di Pasl 21 UU Tipikor.
Siapapun katanya, dilarang menyembunyikan keberadaan para tersangka karena akan diancam dengan pidana sesuai Pasal 21 UU Tipikor tersebut.
Siapapun katanya, dilarang menyembunyikan keberadaan para tersangka karena akan diancam dengan pidana sesuai Pasal 21 UU Tipikor tersebut.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya berkali-kali memangil
Nurhadi baik sebagai tersangka maupun saksi. Namun panggilan itu tak dihiraukan. Belakangan ketika didatangi tim KPK, rumahnya
dalam keadaan kosong.
"Kita juga sudah menerbitkan surat untuk membawa yang bersangkutan secara paksa, tapi kita belum berhasil membawa yang bersangkutan. Pengacaranya menyatakan tidak menerima surat panggilan, padahal kita sudah menyampaikan ke apartemen dan rumahnya," kata Nurul. (syam/TN)
"Kita juga sudah menerbitkan surat untuk membawa yang bersangkutan secara paksa, tapi kita belum berhasil membawa yang bersangkutan. Pengacaranya menyatakan tidak menerima surat panggilan, padahal kita sudah menyampaikan ke apartemen dan rumahnya," kata Nurul. (syam/TN)
KPK Peroleh Informasi Buronan Nurhadi Masih Berada di Jakarta
Reviewed by samsul huda
on
February 17, 2020
Rating:
Post a Comment