KPK Siapkan Upaya Hukum Bawa Eks Sekretaris MA Nurhadi untuk Diperiksa
GTOPNEWS.COM – Nurhadi Abdurachman, trsangka kasus suap-gratifikasi Rp 46
miliar tercatat di KPK 5 kali mangkir dari panggilan penyidikan. Itu
sebabnya KPK segera melakukan upaya hukum untuk membawa eks Sekretaris Mahkamah
Agung (MA) itu, ke KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. .
"Kemarin kita sudah memanggil secara patut menurut hukum, sudah ada tanda
terimanya dan KPK sudah mendokumentasikannya, namun tersangka mangkir,’’ kata Plt
Jubir KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).
Menindaklanjuti hal itu, sesuai hukum acara tindakan, pihaknya akan memanggil yang bersangkutan dengan perintah membawanya ke KPK.
Menindaklanjuti hal itu, sesuai hukum acara tindakan, pihaknya akan memanggil yang bersangkutan dengan perintah membawanya ke KPK.
Plt Jubir KPK Ali mengaku KPK tidak akan melayangkan surat panggilan lagi
ke Nurhadi. Namun KPK akan mengacu sebagaimana diatur dalam Pasal 112 KUHAP.
Adapun pasal 112 KUHAP berbunyi: Orang
yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik
memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
"Mudah-mudahan dengan kami sampaikan ini para tersangka tetap kooperatif bisa menyerahkan diri atau bisa datang ke gedung KPK sebelum penyidik melakukan tindakan tersebut. Secara administratif hal ini sudah kami siapkan," ujarnya.
Tersangka Nurhadi tercatat di KPK lima kali mangkir dari panggilan penyidik. Nurhadi mangkir dua kali dalam kapasitas sebagai tersangka dan tiga kali dalam kapasitasnya sebagai saksi, yakni pada Jumat (20/12), Jumat (3/1), dan Selasa (7/1).
"Mudah-mudahan dengan kami sampaikan ini para tersangka tetap kooperatif bisa menyerahkan diri atau bisa datang ke gedung KPK sebelum penyidik melakukan tindakan tersebut. Secara administratif hal ini sudah kami siapkan," ujarnya.
Tersangka Nurhadi tercatat di KPK lima kali mangkir dari panggilan penyidik. Nurhadi mangkir dua kali dalam kapasitas sebagai tersangka dan tiga kali dalam kapasitasnya sebagai saksi, yakni pada Jumat (20/12), Jumat (3/1), dan Selasa (7/1).
Adapun Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) juga 5 kali mangkir, empat kali
absen dalam kapasitas sebagai saksi dan satu kali sebagai tersangka. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan
gratifikasi. Total uang yang diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar.
Nurhadi diduga menerima suap berkaitan pengurusan perkara perdata di MA.
Selain menjerat Nurhadi, KPK menjerat dua tersangka lain, Rezky Herbiyono dan
Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Nurhadi dan Rezky juga disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan
dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan
kembali) di MA. (syam/TN)
KPK Siapkan Upaya Hukum Bawa Eks Sekretaris MA Nurhadi untuk Diperiksa
Reviewed by samsul huda
on
February 04, 2020
Rating:
Post a Comment