KPK Tak Permasalahkan Eks Sekretaris MA Nurhadi Ajukan Praperadilan Kembali
GTOPNEWS.COM - KPK tidak mempermasalahkan upaya eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman bebas dari tuntutan hukum melalui praperadilan yang kedua kalinya. KPK menyatakan, bahwa praperadilan itu adalah haknya.
"Praperadilan ini tidak mengganggu jalannya proses penyidikan. KPK tetap jalan, kami tetap melakukan proses penyidikan dan melakukan mekanisme sesuai hukum," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).
Kepastian praperadilan itu disampaikan pengacara Maqdir Ismail, kuasa hukum Nurhadi. Praperadilan tersebut kembali diajukan Nurhadi bersama dua tersangka lainnya, yaitu Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) dan Hiendra Soenjoto.
Hiendra adalah Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT). Dia disangkakan KPK sebagai pemberi suap ke Nurhadi dan Rezky terkait pengurusan perkara di MA.
Maqdir menyebut praperadilan kali ini spesifik ingin menguji tentang Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) penetapan Rezky sebagai tersangka yang tidak diberikan KPK secara langsung dan diterima langsung oleh Rezky. Namun alasan itu dipertanyakan pihak KPK.
"Itu akan menjadi pertanyaan, siapa sesungguhnya penasihat hukum yang menyampaikan itu karena perlu dikonfirmasi apa yang bersangkutan benar penasihat hukum dari yang bersangkutan, yang menjadi tersangka di KPK ataukah penasihat dari praperadilan yang diajukan. Ini harus jelas dulu. Apa legal standingnya dibilang tidak menerima panggilan," kata Ali.
KPK telah menetapkan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra sebagai tersangka. Nurhadi disebut menerima suap dan gratifikasi Rp 46 miliar. (syam/TN)
KPK Tak Permasalahkan Eks Sekretaris MA Nurhadi Ajukan Praperadilan Kembali
Reviewed by samsul huda
on
February 06, 2020
Rating:
Post a Comment