KPK Terbitkan 51 Surat Penyelidikan Baru terkait Tipikor
GTOPNEWS.COM - Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, bahwa
KPK telah menerbitkan 51 surat perintah penyelidikan baru. Penyelidikan ini
terkait dengan laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi di instansi
pemerintah, swasta dan lainnya.
"Pimpinan KPK sudah menandatangani 51
penyelidikan baru terkait tipikor," kata Ali di kantornya Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Senin ( 24 /2/2020).
Pihaknya keberatan menjelaskan kasus-kasus apa saja
yang tengah dilidik KPK itu. Pasalnya kasusnya masih dalam tahap penyelidikan
sehingga dinilai tidak bisa dibuka kasusnya dimana, dan terkait apa.
Namun Plt Jubir KPK ini memastikan jika memang
ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka kasus-kasus tersebut bisa
ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Saya tidak bisa merinci lebih lanjut karena perkara
ini sedang berjalan, tentunya kita lihat kelanjutan perkaranya apa. Kalau
memang ditemukan bukti permulaan cukup dipastikan ditingkatkan ke penyidikan, materinya
apa. Nanti setelah penyelidik bekerja," ujarnya.
Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri menginformasikan
mengenai dibukanya 51 penyelidikan baru terkait
tipikor.
"51 surat perintah penyelidikan baru sudah kami
terbitkan. Jadi jangan lihat yang hentinya saja, ada 51 yang kami buka untuk
melakukan penyelidikan," kata Firli di Gedung MPR/DPR Jakarta.
KPK juga telah menerbitkan 21 surat penyidikan. Ada 18
orang yang ditahan dan ada 26 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
‘’Semuanya kami buka, tidak ada yang ditutupi kecuali
yang kami rahasiakan," kata Firli.
Sebelumnya, KPK
menghentikan 36 kasus di tahap penyelidikan untuk akuntabilitas dan kepastian
hukum. KPK enggan merinci detil kasus-kasus apa saja yang telah dihentikan
tersebut. Namun, KPK menyebut kasus-kasus besar yang menyita perhatian publik
tidak termasuk dalam 36 kasus yang dihentikan di tahap penyelidikan ini.
(syam/TN)
KPK Terbitkan 51 Surat Penyelidikan Baru terkait Tipikor
Reviewed by samsul huda
on
February 25, 2020
Rating:
Post a Comment