Mantan Pejabat Kemenag Diperiksa KPK terkait Kasus Korupsi Pengadaan Alqur’an
GTOPNEWS.COM – Eks Sekretaris Direktorat Jenderal Pendididikan Agama Islam Kementerian Agama (Kemenag), Affandi Mochtar dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenag tahun 2011.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, Affandi diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan Alquran dan laborat MTs untuk tersangka Undang Sumantri.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka USM (Undang Sumantri)," kata Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Undang Sumatri sebagai tersangka. Ia merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag). Undang dijerat dalam pengembangan perkara pengadaan barang dan jasa di Kemenag tersebut.
Undang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan proyek laborat Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA). Total kerugian negara diduga mencapai Rp 16 miliar.
KPK menduga Undang terlibat dalam 2 kasus, yaitu korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk MTs serta pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang MTs dan MA pada Ditjen Pendis Kemenag pada 2011.
Tahun 2017, KPK menjerat sejumlah tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, anggota Banggar DPR kala itu, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya.
Ketiganya diduga bermain proyek pengadaan Al-Quran tahap pertama tahun 2011, pengadaan Al-Quran tahap kedua tahun 2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTs yang anggarannya di anggaran Kemenag tahun 2011.
Para tersangka itu sudah divonis majelis hakim karena terbukti bersalah melakukan korupsi. (syam/TN)
Mantan Pejabat Kemenag Diperiksa KPK terkait Kasus Korupsi Pengadaan Alqur’an
Reviewed by samsul huda
on
February 10, 2020
Rating:
Post a Comment