Pegawai KPK Sesuai UU Baru Jadi ASN Secara Otomatis
GTOPNEWS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, penentuan jabatan struktural pascaperalihan pegawai KPK menjadi ASN bukan ditentukan kementeriannya. Penentuan jabatan struktural di KPK tetap diserahkan ke internal komisi itu.
"Proses penyeleksian atau penempatan jabatannya mau ditempatkan dimana, diserahkan ke pimpinan KPK, apakah masih menjabat di posisi sama atau tidak, bukan kami yang mengatur," kata Tjahjo, di Jakarta seperti dikutip Antara, Kamis (6/2/2020).
Tjahyo mengatakan kalau pihaknya yang menentukan, nantinya dikira terlalu intervensi ke dalam. Adapun Kementerian PAN-RB hanya berwenang mengenai keuangan.
"Kami hanya menata mengenai keuangannya, tetapi yang menyangkut hak protokoler, kami serahkan ke Mensesneg," ujar Tjahjo.
Tjahjo Kumolo menekankan bahwa peralihan status pegawai KPK menjadi ASN berlaku otomatis. Sebab hal itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang merupakan revisi dari undang-undang sebelumnya.
"Otomatis dengan adanya undangan yang baru dan Undang-Undang ASN semuanya, ikut menjadi ASN. Untuk pendataan pegawai yang beralih menjadi ASN terserah pimpinan KPK, tapi Perpres sudah selesai," jelasnya. Menteri Tjahjo memastikan bahwa seluruh perubahan pada KPK tidak menyimpang dari UU KPK serta UU ASN sebagaimana yang telah diarahkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. (syam/TN)
Pegawai KPK Sesuai UU Baru Jadi ASN Secara Otomatis
Reviewed by samsul huda
on
February 07, 2020
Rating:
Post a Comment