Pejabat Kemenkum HAM Jabar Diperiksa KPK terkait Kasus Suap Wawan
GTOPNEWS.COM - Kepala Divisi Permasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap Kalapas Sukamiskin Wahid Husain.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, Abdul dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.
"Kali ini dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TCW," kata Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2020).
Dalam kasus ini, pihaknya juga memanggil dua saksi lain, yakni Dian Anggraini dan Deni Sanjaya. Dian dipanggil sebagai saksi untuk Wawan, sedangkan Deni jadi saksi untuk Rahadian Azhar.
KPK telah menetapkan lima tersangka baru kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin. Penetapan para tersangka dilakukan dari hasil pengembangan OTT terhadap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein di Bandung 2018.
Para tersangka itu adalah mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH) dan mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko (DHA) sebagai penerima. Sedangkan Tubagus Chaeri Wardana, mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin (FA) (status tersangka gugur karena Fuad wafat dalam proses penyidikan) dan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ) ditetapkan sebagai pemberi.
Rahadian Azhar, yang merupakan Dirut PT Glori Karsa Abadi. Dia diduga memberi suap ke Wahid. Dugaan suap ini berawal dari permintaan Wahid kepada Rahadian untuk mencarikan mobil pengganti dan meminta Rahadian membeli mobil milikinya senilai Rp 200 juta.
RAZ menyanggupi membeli Mitsubishi Pajero Sport Hitam seharga Rp 500 juta. Ia juga menyanggupi membeli Toyota Innova milik WH.
Rahadian juga ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, Wawan diduga memberi suap Rp 75 juta. (syam/TN)
Pejabat Kemenkum HAM Jabar Diperiksa KPK terkait Kasus Suap Wawan
Reviewed by samsul huda
on
February 11, 2020
Rating:
Post a Comment