Penyelidikan 36 Kasus di KPK Dihentikan, Firli Bahuri: Bisa Dibuka Lagi jika Ditemukan Bukti Baru
GTOPNEWS.COM – Sebanyak
36 kasus dugaan korupsi di tingkat penyelidikan yang dihentikan KPK, bisa
dibuka kembali bila ditemukan alat bukti baru.
Ia mengatakan hal itu usai seminar penegakan hukum dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan percepatan pembangunan daerah di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin
(24/2/2020).
Ketua KPK Firli mengatakan, dari 36 kasus yang
dihentikan penyidikannya itu, bisa diungkap kembali bila ditemukan bukti baru.
Terkait kritikan dari berbagai pihak mengenai penghentian
kasus itu, dianilainya sebagai hal biasa. Justru merupakan wujud dari kepedulian
terhadap KPK.
"Kalau kritikan biasalah. Maksud saya begini,
memang mengawal sesuatu yang baru, dalam sistem keterbukaan, kalau Anda biasa
tertutup pasti Anda akan kaget dengan terbuka," ujarnya.
Ada yang disebut curva J, seketika pihaknya terbuka,
maka pasti ada resiko. Tapi yang pasti, kritikan itu dijadikan bahan koreksi
untuk lebih hati-hati, dan hal tersebut merupakan wujud bukti yang kritik tadi sayang
dengan KPK.
Menurutnya, penghentian 36 kasus itu dilakukan sesuai
mekanisme hukum. Ia memastikan bahwa penghentian kasus di lembaga antirasuah
bukan hal yang aneh. KPK juga tidak akan menyebut penghentian kasus tersebut
berkaitan dengan para pihak.
"Kita tidak menyebut kasusnya apa, kita tidak
menyebut siapa yang terlibat, tidak," jelasnya.
Sebelumnya KPK
menghentikan 36 penyelidikan kasus dugaan korupsi. Penghentian penyelidikan itu
dilakukan sejak 20 Desember 2019 sampai 20 Februari 2020, atau semasa
kepemimpinan Firli Bahuri.
Penghentian penyelidikan itu diketahui dari dokumen
paparan Arah dan Kebijakan Umum KPK 2020 yang diterima awak media. Dalam
dokumen itu juga menyebutkan ada 325 penyelidikan aktif yang dilakukan KPK
hingga 20 Februari 2020.
Menurut Ali, penghentian penyelidikan dilakukan demi
kepastian hukum. Hal ini kata Jubir KPK Ali Fikri sesuai dengan prinsip
kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas pada publik sebagaimana diatur
di Pasal 5 UU KPK.
Dalam dokumen itu juga disebutkan KPK telah menekan 21
surat perintah penyidikan. Dua di antaranya dilimpahkan ke unit korsup pada 26
Desember 2019.
Ali menyebut, penghentian penyelidikan wajar
dilakukan. Penyelidikan merupakan serangkaian kegiatan tim penyelidik untuk
menemukan apakah sebuah peristiwa pidana bisa ditingkatkan ke penyidikan atau
tidak. (syam/TN)
Penyelidikan 36 Kasus di KPK Dihentikan, Firli Bahuri: Bisa Dibuka Lagi jika Ditemukan Bukti Baru
Reviewed by samsul huda
on
February 24, 2020
Rating:
Post a Comment