Penyelidikan 36 Kasus di KPK, Saut Situmorang: Sebaiknya Diimbangi dengan Banyak OTT
GTOPNEWS.COM – Eks Wakil Ketua KPK
Saut Situmorang tak mempersoalkan penghentian penyelidikan 36 kasus di KPK.
Karena bukti – bukti untuk ditingkatkan ke arah penyidikan kurang.
Ia mengatakan, penghentian itu sebaiknya
tak usah diumkan ke pubik. Karena mengundang kecurigaan.
Saat ini katanya, persoalan pengehentian penyidikan
itu menjadi milik publik. Maka penghentian penyidikan tak perlu diumumkan.
Nanti BUMN, kepala daerah atau lainnya yang pernah dilidik bisa saling tuduh.
‘’Kalau menghentikan jangan disampaikan ke publik,
biarin disimpan KPK saja," kata Saut dalam diskusi berjudul ‘’Dear
KPK, Kok Main Hapus Kasus?’’ di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu
(23/2/2020).
Selain itu, KPK juga punya tangungjawab
pada Tuhan atas penghentian penyelidikan itu. Mengapa ? Karena komisioner KPK
dalam menjalankan tugas dan kewajibannya berdasar sumpah sesuai agama yang
dianut.
Menurut Saut, daripada mempublikasikan
penghentian penyelidikan lebih baik mengumumkan penyelidikan kasus baru. Namun aturan
– aturan mengenai hal itu jangan sampai dilanggar. Kecuali dari hasil
pengembangan kasus.
Ia berharap KPK di bawah Firli Bahuri dapat
mengimbangi jumlah kasus yang dihentikan dengan jumlah kasus yang diungkap dari
hasil operasi tangkap tangan (OTT).
"Saya berharap penghentian itu,
diimbangi dengan penyelidikan baru dengan OTT lebih banyak," ujarnya.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, ini
sudah ada sekitar 50 surat perintah penyelidikan (sprinlidik) perkara yang
sudah diteken pimpinan KPK.
Dari jumlah itu, ada 21 surat perintah
penyidikan (sprindik) yang diteken pimpinan KPK.
"Sebenarnya ada 21 ada sprindik yang
ditandatangani pimpinan baru. Ada 17 orang tersangka ditahan, ada (yang) masuk
penuntutan 25 perkara dilimpahkan, ada diputuskan pengadilan 33. Di samping
tadi ada mengeluarkan surat sprinlidik yang baru jumlah 40, 50
sprinlidik," kata Ali dalam acara diskusi itu.
Selama dua bulan kerja, Ketua KPK Firli
Bahuri dkk sudah berupaya mengembalikan uang ke negara sekitar Rp 35 miliar dan
menyelamatkan uang kerugian negara Rp 519 miliar.
"Ini merupakan hasil penyelidikan
pimpinan lama karena kasus terus berjalan, tapi kemudian ditetapkan pimpinan
baru," kata Ali. (syam/TN)
Penyelidikan 36 Kasus di KPK, Saut Situmorang: Sebaiknya Diimbangi dengan Banyak OTT
Reviewed by samsul huda
on
February 23, 2020
Rating:
Post a Comment