Penyelidikan 36 Kasus di KPK, Saut Situmorang: Sebaiknya Diimbangi dengan Banyak OTT - GROBOGAN TOP NEWS

Penyelidikan 36 Kasus di KPK, Saut Situmorang: Sebaiknya Diimbangi dengan Banyak OTT


GTOPNEWS.COM – Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tak mempersoalkan penghentian penyelidikan 36 kasus di KPK. Karena bukti – bukti untuk ditingkatkan ke arah penyidikan kurang.
Ia mengatakan, penghentian itu sebaiknya tak usah diumkan ke pubik. Karena mengundang kecurigaan.
Saat ini katanya, persoalan pengehentian penyidikan itu menjadi milik publik. Maka penghentian penyidikan tak perlu diumumkan. Nanti BUMN, kepala daerah atau lainnya yang pernah dilidik bisa saling tuduh.
‘’Kalau menghentikan jangan disampaikan ke publik, biarin disimpan KPK saja," kata Saut dalam diskusi berjudul ‘’Dear KPK, Kok Main Hapus Kasus?’’ di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (23/2/2020).
Selain itu, KPK juga punya tangungjawab pada Tuhan atas penghentian penyelidikan itu. Mengapa ? Karena komisioner KPK dalam menjalankan tugas dan kewajibannya berdasar sumpah sesuai agama yang dianut.
Menurut Saut, daripada mempublikasikan penghentian penyelidikan lebih baik mengumumkan penyelidikan kasus baru. Namun aturan – aturan mengenai hal itu jangan sampai dilanggar. Kecuali dari hasil pengembangan kasus.
Ia berharap KPK di bawah Firli Bahuri dapat mengimbangi jumlah kasus yang dihentikan dengan jumlah kasus yang diungkap dari hasil operasi tangkap tangan (OTT).
"Saya berharap penghentian itu, diimbangi dengan penyelidikan baru dengan OTT lebih banyak,"  ujarnya.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, ini sudah ada sekitar 50 surat perintah penyelidikan (sprinlidik) perkara yang sudah diteken pimpinan KPK.
Dari jumlah itu, ada 21 surat perintah penyidikan (sprindik) yang diteken pimpinan KPK.
"Sebenarnya ada 21 ada sprindik yang ditandatangani pimpinan baru. Ada 17 orang tersangka ditahan, ada (yang) masuk penuntutan 25 perkara dilimpahkan, ada diputuskan pengadilan 33. Di samping tadi ada mengeluarkan surat sprinlidik yang baru jumlah 40, 50 sprinlidik," kata Ali dalam acara diskusi itu.
Selama dua bulan kerja, Ketua KPK Firli Bahuri dkk sudah berupaya mengembalikan uang ke negara sekitar Rp 35 miliar dan menyelamatkan uang kerugian negara Rp 519 miliar.
"Ini merupakan hasil penyelidikan pimpinan lama karena kasus terus berjalan, tapi kemudian ditetapkan pimpinan baru," kata Ali. (syam/TN)

Penyelidikan 36 Kasus di KPK, Saut Situmorang: Sebaiknya Diimbangi dengan Banyak OTT Penyelidikan 36 Kasus di KPK, Saut Situmorang: Sebaiknya Diimbangi dengan Banyak OTT Reviewed by samsul huda on February 23, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD