Penyelidikan 36 Kasus Korupsi Dihentikan, Dewas KPK: Tak Ada Bukti Harus Distop
GTOPNEWS.COM – Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan, bahwa penghentian
penyelidikan kasus korupsi di KPK merupakan hal yang biasa.
"Tidak semua kasus yang diselidiki KPK bisa naik atau ditingkatkan
menjadi penyidikan. Jadi kalau ada penyelidikan yang dihentikan ya biasa saja,
mungkin karena tidak cukup bukti," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris
di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).
Syamsuddin bilang faktor penghentian penyelidikan kasus di KPK biasanya
karena kurang cukupnya alat bukti permulaan. Selain itu, ia mengatakan
penghentian penyelidikan dilakukan terhadap kasus-kasus lama yang tak kunjung
ditemukan bukti kuat untuk naik ke tingkat penyidikan.
"Jika tidak ada bukti permulaan yang cukup, penyelidikan memang harus dihentikan. Begitu
prosedurnya. Apalagi kasusnya sudah terlampau lama menggantung," ujarnya.
Menurut Syamsuddin, Dewas KPK tidak bisa ikut campur mengenai penghentian
penyelidikan kasus itu. Ia menyebut penghentian penyelidikan kasus tersebut sepenuhnya
wewenang pimpinan KPK.
Sebelumnya, KPK menghentikan 36 kasus di tingkat penyelidikan. Hal itu dihentikan
akibat kurangnya alat bukti. Namun hal ini menimbulkan polemik di tengah
masyarakat.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan 36 kasus yang dihentikan penyelidikannya
itu, dapat dilanjutkan kembali jika
ditemukan bukti baru. (syam/TN)
Penyelidikan 36 Kasus Korupsi Dihentikan, Dewas KPK: Tak Ada Bukti Harus Distop
Reviewed by samsul huda
on
February 24, 2020
Rating:

Post a Comment