Rekening Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Diblokir Penyidik KPK
GTOPNEWS.COM -
Plt Jubir KPK Ali Fikri menegaskan bahwa pihaknya hanya memblokir rekening
tersangka suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat eks
Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Penegasan itu diungkapkan Ali Fikri menyusul beredarnya
kabar yang menyebut KPK memblokir rekening buronan Harun Masiku.
"Pemberi sudah tidak dilakukan upaya pemblokiran.
Tetapi sebagai penerima yang diblokir karena uangnya sudah beralih ke rekening lain,"
kata Ali di Gedung KPK, Jalan Kuningan Poersada, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020).
Dalam perkara ini, Wahyu diduga menerima suap dari
calon anggota legislatif dari PDIP Harun Masiku. Suap ini untuk memuluskan
langkah Harun menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
KPK telah menetapkan Wahyu dan Harun sebagai
tersangka. KPK juga menetapkan Saeful Bahri dari swasta, dan Agustiani Tio
Fridelina, eks anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu
sebagai tersangka.
KPK menangkap Wahyu, Agustiani, dan Saeful melalui operasi
tangkap tangan (OTT) di Bandara Soetta, Jakarta dan Depok, Rabu (8/1/2020).
Secara keseluruhan, KPK menyita uang Rp 600 juta dari total nilai suap yang
dijanjikan Rp 900 juta. (syam/TN)
Rekening Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Diblokir Penyidik KPK
Reviewed by samsul huda
on
February 05, 2020
Rating:
Post a Comment