Syamsurachman Diperiksa KPK terkait Kasus Proyek Pengadaan Barang di Kemenag Tahun 2011
GTOPNEWS.COM - Direktur Utama PT Karya Pemuda Mandiri Syamsurachman
dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan
barang dan jasa di lingkungan Kemenag tahun 2011.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, Syamsurachman akan dimintai keterangan penyidik
untuk tersangka Undang Sumantri.
"Dia dipanggil daam
kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka USM (Undang Sumantri)," kata Ali
Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).
Syamsurachman kata Jubir KPK itu, disebut oleh eks terpidana kasus korupsi di
Kementerian Agama (Kemenag) Fahd El Fouz (Fahd A Rafiq) diduga terlibat dalam
kasus ini.
‘’Saksi itu disebut
sebagai salah satu nama yang diungkap Fahd,’’ ujar Jubir KPK Ali Fikri.
Sebelumnya Fahd
diperiksa KPK terkait kasus di Kemenag yang pernah menjeratnya. Fahd mengaku
senang lantaran meyakini KPK memproses nama-nama yang disebutkannya terlibat
dalam kasus di Kemenag itu.
Fahd menyebut sejumlah nama dalam kasusnya. Salah satu yang sering disebutnya Priyo Budi Santoso.
Dalam kasus ini, KPK
menetapkan Undang Sumatri, eks pejabat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag), sebagai tersangka. Ia dijerat dalam
pengembangan perkara pengadaan barang dan jasa di Kemenag tahun 2011. Total
kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp 16 miliar.Fahd menyebut sejumlah nama dalam kasusnya. Salah satu yang sering disebutnya Priyo Budi Santoso.
KPK menduga Undang terlibat dalam 2 kasus, yaitu korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk MTs dan pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Jenjang MTs dan MA Ditjen Pendis Kemenag pada 2011.
KPK sebelumnya menjerat sejumlah tersangka dalam kasus ini pada 2017. Mereka adalah Fahd, mantan anggota Banggar DPR, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya.
Ketiganya diketahui bermain dalam proyek pengadaan Al-Quran tahap pertama tahun 2011, pengadaan Al-Quran tahap kedua tahun 2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTs yang anggarannya di Kemenag tahun 2011. Para tersangka sudah divonis majelis hakim karena terbukti bersalah melakukan korupsi.
Syamsurachman Diperiksa KPK terkait Kasus Proyek Pengadaan Barang di Kemenag Tahun 2011
Reviewed by samsul huda
on
February 03, 2020
Rating:
Post a Comment