Tersangka Jiwasraya Larikan Uang Hasil Korupsi ke 10 Negara
GTOPNEWS.COM - Kejaksaan Agung menyatakan, bahwa tersangka kasus dugaan
korupsi PT Asuransi Jiwasraya diduga melarikan uang hasil kejahatannya ke 10
negara. Tidak disebutkan negara mana saja yang menjadi tujuan para tersangka
melarikan dalam melarikan uang itu.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah
mengatakan, pihaknya akan terus mengejar kemanapun tersangka menyembunyikan
aset hasil korupsi untuk dikembalikan pada negara.
"Uang itu dilarikan ke 10 negara. Tapi kami tidak sebutkan
negaranya karena kalau disebutkan nanti mereka geser uangnya ke tempat lain,"
kata Febri di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/2).
Menurut dia, dari aset-aset itu seluruhnya terkait dengan transaksi yang
melibatkan PT Asuransi Jiwasraya. Untuk menelusurinya Kejaksaan menggandeng
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Adapun penerima aset-aset di luar negeri terindikasi dengan nama
perorangan dan perusahaan.
"Jumlah pasti dari uang itu belum diketahui, sedang diteliti
penyidik," kata dia. Pengembangan kasus dugaan korupsi Jiwasraya masih
terus berlanjut, di mana kerugian negara bertambah dari awalnya Rp 13,7 triliun
menjadi Rp 17 triliun.
Sementara Korps Adyaksa telah menyita aset senilai Rp 11 triliun dari
semua tersangka, jumlah itu kemungkinan akan terus bertambah.
Kejaksaan juga telah menetapkan satu tersangka baru yakni Direktur PT
Maxima Integra Group, Joko Hartono Tirto. Ditetapkannya Joko sebagai tersangka
menambah panjang daftar tersangka kasus Jiwasraya.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka. Kelima
tersangka tersebut yaitu Presiden Komisaris Trada Alam Minera Heru Hidayat,
Direktur Utama Hanson International Benny Tjokrosaputro, serta tiga pejabat
Jiwasraya yakni eks Direktur Keuangan Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Hendrisman
Rahim, dan mantan pejabat perusahaan Syahmirwan. Para tersangka dijerat
Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun
2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)
Tersangka Jiwasraya Larikan Uang Hasil Korupsi ke 10 Negara
Reviewed by samsul huda
on
February 25, 2020
Rating:
Post a Comment