Wakil Ketua Dewan Syuro PKB Dipanggil KPK terkait Kasus Proyek Kementrian PUPR
GTOPNEWS.COM – KPK memanggil Wakil Ketua Dewan Majelis Syuro PKB Abdul
Gofur untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan di Kementerian
PUPR tahun 2016.
Hal itu dikatakan Plt
Jubir KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).
Ia mengatakan, Gofur
diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta John Alfred) daam kasus
proyek peningkatan jalan di kementerian PUPR tersebut.
Ali mengatakan, Abdul Gofur merupakan pengurus Dewan Majelis Suryo PKB.
Namun dalam jadwal pemeriksaan disebut diperiksa dalam kapasitas sebagai guru.
Tidak dijelaskan guru apa dan gurunya siapa hingga perlu dipanggil sebagai
saksi dalam kasus proyek peningkatan jalan di Kementerian PUPR tersebut.
Dakankasus ini, KPK juga memanggil saksi Muhamad Bushairi. Ia diperiksa saksi
untuk tersangka Hong Arta.
Kasus ini berawala dari operasi tangkap tangan (OTT) Januari 2016. Saat itu
Satgas KPK menangkap Damayanti Wisnu Putranti, anggota DPR dari Fraksi PDIP.
Damayanti diduga menerima suap terkait pengerjaan proyek jalan yang ditangani
Kementerian PUPR. KPK terus mengembangkan kasus ini. Total sudah ada 12 orang
yang terlibat, termasuk pengusaha Hong
Arta John Alfred.
Hong Arta merupakan Direktur dan Komisaris PT SR (PT Sharleen Raya JECO
Group). Dia diduga memberi suap kepada eks Kepala Balai Pelaksana Jalan dan
Jembatan Nasional (BPJJN) Wilayah IX Amran Mustary dan Damayanti.
KPK menduga Hong Arta memberi suap Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar kepada
Amran. Dia diduga memberi suap Rp 1 miliar kepada Damayanti. Suap kepada Amran
dan Damayanti itu diduga diberikan bertahap pada 2015. (syam/TN)
Wakil Ketua Dewan Syuro PKB Dipanggil KPK terkait Kasus Proyek Kementrian PUPR
Reviewed by samsul huda
on
February 03, 2020
Rating:
Post a Comment