5 Santri & 1 Pengasuh Pondok Tewas di Galian C, ESDM Jateng: Penambang Harus Bertanggungjawab
GROBOGAN (GTopNews.Com) – Pasca terjadinya 5 santri putri dan 1
pengasuh Pondok Pesantren Al-Lathifiyyah tewas tenggelam di kolam bekas galian
C Dusun Sobotuwo, Desa Kronggen, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral RI di Jateng melakukan pengecekan ke lokasi
galian C itu, Selasa (10/3/2020).
Kabid Minerpa Kementerian ESDM dipimpin
Agus Sugiarto mengatakan pemilik tambang dan KTT seharusnya tidak melakukan
pembiaran saat masyarakat umum masuk ke area pertambangan.
‘’Jadi itu yang lalai dilakukan
penambang disini,’’ kata Agus di lokasi kejadian Dusun Sobotuwo, Desa Kronggen,
Kecamatan Brati, Selasa (10/3/2020)
Agus mengatakan, setiap penambang
seharusnya mengetahui kewajibannya dalam menambang. Ada 300 pemilik tambang
yang diperingatkan pasca meninggalnya dua anak di Sragen karena bermain di area
pertambangan
‘’Saya tekankan, kepatuhan dan kesadaran
penambang mengenai bagaimana melakukan penambangan yang baik tidak, namun tak
pernah dilakukan,’’ ujarnya.
Ia mengatakan, SOP (Standar Operasional
Prosedur) masuk ke area tambang ada APD, kemudian dibimbing diawasi dan dipandu
kepala teknik tambang setempat.
‘’Tapi hal itu tak dilakukan, sehingga
menyebabkan 6 korban meninggal di kolam bekas galian C akibat tenggelam,’’
jelasnya.
Selain pembiaran orang umum masuk lokasi, di area pertambangan ini tidak ada
peringatan, dan larangan sehingga menyebabkan jatuh korban dalam jumlah besar.
‘’Sekali lagi tanggungjawab penuh
kejadian ini harus ikut dipikul pemilik tambang dan kepala teknik,’’ kata Agus.
Hal ini katanya, jadi perhatian bagi
semua pertambangan di wilayah Jateng agar memperhatikan good meaning, yaitu melaksanakan
ketentuan dan kewajiban pelaku usaha pertambangan dengan baik dan benar
Pihaknya juga meminta penambang agar
tidak menyepelekan hal-hal yang dianggap tidak berbahaya, namun faktanya dapat
membawa korban jiwa yang tidak tahu apa-apa.
Kejadian ini katanya, menjadi bahan
evaluasi pihaknya. Dan pihaknya akan menutup usaha tambang itu sebelum direklamasi
pasca tewasnya 5 santri putri dan 1 pengasuh pondok Al-Lathifiyyah
Ditanya izin dari penambangan itu, Agus
mengatakan, bahwa izin penambangan sudah habis 19 Januari 2020. Saat ini pihak
penambang tengah memperpanjang usaha tambangnya di Dusun Sobotuwo Desa Kronggen
itu.
Berdasar pengamatannya, saat kejadian di
lokasi penambangan tidak ada aktivitas. Meski ada satu unit beghu di lokasi
itu. Tapi tanggungjawab penambang belum selesai.
Reklamasi dan pascatambang harus
dilakukan sebelum melanjutkan kegiatan penambangan lagi. Namun menurutnya,
untuk melakukan reklamasi harus dipetakan mana yang harus direklamasi dan mana yang
larus ditindaklanjuti.
Ia mengatakan periznan tambang di Jateng
ada 590. Ia minta agar semua penambang memegang IUP dan OP agar melaksanakn
kewajibannya dan mematuhi aturan saat melakukan aktivitas perambangan good meaning,
yaitu pertamnbangan yang berwawasan lingkungan berkelanjutan.
‘’Penambang harus memperhatikan
keselamatan kerja, keamananan lingkungan kerja dan tidak hanya memikirkan keuntungan
cepat tanpa berpikir dari dampak yang diakibatkan,’’ katanya.
Sementara itu pemberian saksi pidana
akan diproses kepolisian. Untuk sanksi dari ESDM tidak akan diberikan izin
perpanjangan sebelum penambang melaksanakan kewajiban sebagai pemegang IUP dan
OP. (syam/TN)
5 Santri & 1 Pengasuh Pondok Tewas di Galian C, ESDM Jateng: Penambang Harus Bertanggungjawab
Reviewed by samsul huda
on
March 10, 2020
Rating:
Post a Comment