5 Santri & 1 Pengasuh Pondok Tewas di Galian C, ESDM Jateng: Penambang Harus Bertanggungjawab - GROBOGAN TOP NEWS

5 Santri & 1 Pengasuh Pondok Tewas di Galian C, ESDM Jateng: Penambang Harus Bertanggungjawab


GROBOGAN (GTopNews.Com)  – Pasca terjadinya 5 santri putri dan 1 pengasuh Pondok Pesantren Al-Lathifiyyah tewas tenggelam di kolam bekas galian C Dusun Sobotuwo, Desa Kronggen, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI di Jateng melakukan pengecekan ke lokasi galian C itu,  Selasa (10/3/2020).
Kabid Minerpa Kementerian ESDM dipimpin Agus Sugiarto mengatakan pemilik tambang dan KTT seharusnya tidak melakukan pembiaran saat masyarakat umum masuk ke area pertambangan.
‘’Jadi itu yang lalai dilakukan penambang disini,’’ kata Agus di lokasi kejadian Dusun Sobotuwo, Desa Kronggen, Kecamatan Brati, Selasa (10/3/2020)
Agus mengatakan, setiap penambang seharusnya mengetahui kewajibannya dalam menambang. Ada 300 pemilik tambang yang diperingatkan pasca meninggalnya dua anak di Sragen karena bermain di area pertambangan
‘’Saya tekankan, kepatuhan dan kesadaran penambang mengenai bagaimana melakukan penambangan yang baik tidak, namun tak pernah dilakukan,’’ ujarnya.
Ia mengatakan, SOP (Standar Operasional Prosedur) masuk ke area tambang ada APD, kemudian dibimbing diawasi dan dipandu kepala teknik tambang setempat.
‘’Tapi hal itu tak dilakukan, sehingga menyebabkan 6 korban meninggal di kolam bekas galian C akibat tenggelam,’’ jelasnya.
Selain pembiaran orang umum masuk lokasi,  di area pertambangan ini tidak ada peringatan, dan larangan sehingga menyebabkan jatuh korban dalam jumlah besar.
‘’Sekali lagi tanggungjawab penuh kejadian ini harus ikut dipikul pemilik tambang dan kepala teknik,’’ kata Agus.
Hal ini katanya, jadi perhatian bagi semua pertambangan di wilayah Jateng agar memperhatikan good meaning, yaitu melaksanakan ketentuan dan kewajiban pelaku usaha pertambangan dengan baik dan benar
Pihaknya juga meminta penambang agar tidak menyepelekan hal-hal yang dianggap tidak berbahaya, namun faktanya dapat membawa korban jiwa yang tidak tahu apa-apa.
Kejadian ini katanya, menjadi bahan evaluasi pihaknya. Dan pihaknya akan menutup usaha tambang itu sebelum direklamasi pasca tewasnya 5 santri putri dan 1 pengasuh pondok Al-Lathifiyyah
Ditanya izin dari penambangan itu, Agus mengatakan, bahwa izin penambangan sudah habis 19 Januari 2020. Saat ini pihak penambang tengah memperpanjang usaha tambangnya di Dusun Sobotuwo Desa Kronggen itu.
Berdasar pengamatannya, saat kejadian di lokasi penambangan tidak ada aktivitas. Meski ada satu unit beghu di lokasi itu. Tapi tanggungjawab penambang belum selesai.
Reklamasi dan pascatambang harus dilakukan sebelum melanjutkan kegiatan penambangan lagi. Namun menurutnya, untuk melakukan reklamasi harus dipetakan mana yang harus direklamasi dan mana yang larus ditindaklanjuti.  
Ia mengatakan periznan tambang di Jateng ada 590. Ia minta agar semua penambang memegang IUP dan OP agar melaksanakn kewajibannya dan mematuhi aturan saat melakukan aktivitas perambangan good meaning, yaitu pertamnbangan yang berwawasan lingkungan berkelanjutan.
‘’Penambang harus memperhatikan keselamatan kerja, keamananan lingkungan kerja dan tidak hanya memikirkan keuntungan cepat tanpa berpikir dari dampak yang diakibatkan,’’ katanya.
Sementara itu pemberian saksi pidana akan diproses kepolisian. Untuk sanksi dari ESDM tidak akan diberikan izin perpanjangan sebelum penambang melaksanakan kewajiban sebagai pemegang IUP dan OP. (syam/TN)

5 Santri & 1 Pengasuh Pondok Tewas di Galian C, ESDM Jateng: Penambang Harus Bertanggungjawab 5 Santri & 1 Pengasuh Pondok Tewas di Galian C,  ESDM Jateng: Penambang Harus Bertanggungjawab Reviewed by samsul huda on March 10, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD