Adik Ipar Eks Sekretaris MA Nurhadi, Kembali Mangkir dari Panggilan KPK
GTOPNEWS.COM –
Penyidik KPK kembali memanggil dua orang adik ipar Nurhadi. Keduanya adalah advokat
Rahmat Santoso dan Subhannur Rachman asal Surabaya. Keduanya akan diperiksa sebagai
saksi dalam kasus suap dan gratifikasi pengaturan perkara di Mahkamah Agung
(MA) 2011-2016. Namun keduanya tidak datang.
‘’Sedianya keduanya
dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon
Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS),’’ kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di
kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2020).
Sebelumnya Rahmat
dan Subhannur dipanggil penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus itu. Tetapi
keduanya mangkir dari panggilan. Kini kata Plt Jubir KPK Ali, keduanya minta
dijadwalkan ulang.
Rahmat dan Subhannur
adalah adik dari Tin Zuraida, istri dari
buron eks Sekretaris MA Nurhadi Abdurachman.
Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya
untuk tersangka Hiendra, yakni karyawan swasta Thong Lena, Gabriel Kairupan
berprofesi wiraswasta, dan advokat Hardia Karsana Kosasih.
Penyidik KPK, Rabu 4 Maret 2020, telah memeriksa saksi
Rahmat. KPK mengkonfirmasi mengenai aliran uang yang diterima tersangka
Nurhadi.
Saksi Subhannur dan Thong Lena juga dipanggil pada
hari itu, namun keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik.
Dalam kasus ini KPK
menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) dan . Dirut MIT
Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi Rp 46 miliar pengaturan
perkara di MA tahun 2011-2016.
Kini Ketiganya
ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Nurhadi dan Rezky disangka
penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah
perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
(syam/TN)
Adik Ipar Eks Sekretaris MA Nurhadi, Kembali Mangkir dari Panggilan KPK
Reviewed by samsul huda
on
March 11, 2020
Rating:
Post a Comment