Antisipasi Penularan Virus Corona, Pegawai KPK Kerja di Rumah
GTOPNEWS.COM – Guna menanggulangi menyebarnya virus Corona (Covid-19),
KPK membuat kebijakan merumahkan pegawai-pegawainya.
Plt Jubir KPK mengatakan, pegawai KPK diperbolehkan bekerja di rumah. Hal
itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Itu sebabnya KPK melakukan
prosedur bekerja dari rumah.
"Kebijakan ini sebagai antisipasi menyebarnya Covid-19," kata Plt
Jubir KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Selasa (17/3/2020).
Namun katanya, pimpinan KPK tetap memberikan beberapa syarat ke pegawai
KPK. Salah satunya, pegawai harus datang ke kantor jika diperlukan atau
dipanggil untuk melaksanakan tugas serta diminta fokus mengerjakan tugas meski
di rumah masing-masing.
"Pegawai KPK dapat bekerja di rumah atau tempat tinggalnya. Pengaturan
sistem kerja itu agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu tugas dan fungsi
KPK," ujarnya.
Pegawai KPK tidak diperbolehkan berpergian saat sistem bekerja di rumah
diterapkan. Peraturan ini berlaku hingga 31 Maret 2020.
Yang lebih penting lanjut Ali, ketika diperlukan, pegawai wajib memenuhi
panggilan atasan untuk hadir melaksanakan tugas di kantor.
Pegawai KPK yang melaksanakan BDR wajib berada di rumah masing-masing,
kecuali dalam keadaan mendesak, seperti keluar untuk memenuhi kebutuhan terkait
pangan, kesehatan, ataupun keselamatan, tapi melaporkannya kepada atasan
langsung. (syam/TN)
Antisipasi Penularan Virus Corona, Pegawai KPK Kerja di Rumah
Reviewed by samsul huda
on
March 17, 2020
Rating:
Post a Comment