Bupati Kudus Nonaktif M Tamzil Dituntut 10 Tahun Penjara terkait Jual Beli Jabatan
GTOPNEWS.COM
- Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Bupati Kudus Nonaktif M
Tamzil hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan
6 bulan.
Tamzil
dinilai terlibat kasus suap terkait mutasi jabatan (jual beli jabatan-red) di
lingkungan pemerintah Kabupaten Kudus serta penerimaan gratifikasi.
"Terdakwa
menerima suap dari Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan,
Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian,
yang totalnya mencapai Rp 750 juta," kata jaksa KPK Joko dalam sidang lanjutan
di Pengadilan Tipikor Semarang Semarang, Rabu (18/3/2020).
Uang itu kata
Jaksa PU, diberikan Akhmad Shofian dalam tiga tahap. Namun dari total uang tersebut,
yang dinikmati Tamzil sebesar Rp 525 juta.
"Dari
pemberian Akhmad Shofian dengan total Rp 750 juta, sebanyak Rp 75 juta diterima
ajudan bupati, Uka Wisnu Sejati dan Rp 50 juta selebihnya diterima staf khusus
bupati, Agoes Soeranto. Sehingga uang yang dinikmati terdakwa sebesar Rp 525
juta," ujar jaksa.
Dalam
tuntutannya, jaksa KPK menilai Tamzil terbukti menerima gratifikasi yang
totalnya mencapai Rp 2,5 miliar. Uang itu diyakini dipakai untuk kepentingan
pribadi Tamzil. Salah satunya, membayar tagihan utang dari pengusaha bus asal
Kudus Hariyanto sebesar Rp 1,3 miliar.
Jaksa
menyatakan Tamzil terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa
meyakini total uang yang diterima Tamzil sebesar Rp 3,1 miliar. Jaksa menuntut
pidana tambahan agar Tamzil membayar uang pengganti Rp 3,1 miliar, sama besarnya
dengan uang yang diterima.
"Jika
tidak dibayar dalam satu bulan, maka harta benda terdakwa akan disita dan
dilelang. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2
tahun," kata jaksa KPK itu.
Jaksa KPK juga
menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman tambahan, berupa pencabutan hak untuk
dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
Atas
tuntutan itu, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan
pada sidang yang akan datang. (syam/TN)
Bupati Kudus Nonaktif M Tamzil Dituntut 10 Tahun Penjara terkait Jual Beli Jabatan
Reviewed by samsul huda
on
March 19, 2020
Rating:

Post a Comment