Bupati Kukar Nonaktif Rita Diperiksa KPK terkait Kasus Pencucian Uang
GTOPNEWS.COM - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak
pidana pencucian uang dengan tersangka Khairudin.
"Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka KHR (Khairudin),"
kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Jumat (13/3/2020).
Daam kasus ini, Rita berstatus sebagai tersangka. Ia bersama tim suksesnya,
Khairudin dijerat KPK sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK menduga Rita dan Khairudin menguasai harta senilai Rp 436 miliar. Rita
dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait kasus itu, KPK menyita sejumlah aset milik Rita Widyasari. Aset itu
terdiri atas rumah, apartemen, hingga bidang tanah. Nilai aset tersebut mencapai
Rp 70 miliar.
Rita adalah narapidana korupsi yang menghuni Lapas Pondok Bambu. Rita divonis
10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia
dinyatakan terbukti menerima uang
gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada Dinas Pemkab
Kukar.
Rita melakukan perbuatan itu bersama Khairudin, yang divonis 8 tahun
penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Khairudin sebagai Komisaris
PT Media Bangun Bersama (MBB) dan anggota Tim 11 pemenangan Rita, adalah ikut menerima
gratifikasi.
Khairudin awalnya anggota DPRD Kukar saat Rita mencalonkan diri sebagai
Bupati Kukar periode 2010-2015.
Rita juga dinyatakan bersalah menerima uang suap Rp 6 miliar terkait
pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur
Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. (syam/TN)
Bupati Kukar Nonaktif Rita Diperiksa KPK terkait Kasus Pencucian Uang
Reviewed by samsul huda
on
March 13, 2020
Rating:
Post a Comment