Buron Tak Boleh Ajukan Praperadilan, Jubir KPK Ali: MA Mengaturnya - GROBOGAN TOP NEWS

Buron Tak Boleh Ajukan Praperadilan, Jubir KPK Ali: MA Mengaturnya


GTOPNEWS.COM – Pihak KPK menanggapi ditolaknya gugatan praperadilan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dkk. Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, dalam peraturan MA, buron tak bisa mengajukan praperadilan.
‘’Kami menyambut baik putusan hakim,’’ kata Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/3/2020).
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Hariyadi menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dkk. Hakim itu menyatakan, status tersangka yang disandang Nurhadi dkk adalah sah. Sebab Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 tentang larangan praperadilan seorang buron.
Plt Jubir KPK Ali mengatakan, SEMA 1/2018 mengatur, bahwa tersangka yang masuk dalam daftar DPO (daftar pencarian orang) tidak boleh mengajukan gugatan praperadilan. Hal ini dikeluarkan untuk memberikan kepastian hukum.
Sebelumnya Biro Hukum KPK Evi Laila mengatakan, hakim mempertimbangkan eksepsinya yang mendalilkan permohonan praperadilan Nurhadi nebis in idem alias sudah pernah diputus. Menurutnya, jika hakim berpendapat lain, bisa saja menimbulkan ketidakpastian hukum.
Selain bahwa nebis in idem dan DPO. Nebis in idem, dia sudah mengajukan gugatan praperadilan di pengadilan PN Jakarta Selatan dan sudah diputus, dinyatakan penetapan tersangkanya sah.
‘’Maka nggak mungkin hakim memutuskan menerima gugatan praperadilan yang diajukan Nurhadi dkk, karena hal itu akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Lebih-lebih penetapan tersangkanya sudah sah melalui keputusan 161,’’ katanya. (syam/TN)

Buron Tak Boleh Ajukan Praperadilan, Jubir KPK Ali: MA Mengaturnya Buron Tak Boleh Ajukan Praperadilan, Jubir KPK Ali: MA Mengaturnya  Reviewed by samsul huda on March 16, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD