Buron Tak Boleh Ajukan Praperadilan, Jubir KPK Ali: MA Mengaturnya
GTOPNEWS.COM – Pihak KPK menanggapi ditolaknya gugatan praperadilan eks Sekretaris
Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dkk. Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, dalam
peraturan MA, buron tak bisa mengajukan praperadilan.
‘’Kami menyambut baik putusan hakim,’’ kata Ali Fikri di kantornya Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/3/2020).
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Hariyadi menolak gugatan praperadilan yang
diajukan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dkk. Hakim itu menyatakan,
status tersangka yang disandang Nurhadi dkk adalah sah. Sebab Surat Edaran
Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 tentang larangan praperadilan seorang
buron.
Plt Jubir KPK Ali mengatakan, SEMA 1/2018 mengatur, bahwa tersangka yang
masuk dalam daftar DPO (daftar pencarian orang) tidak boleh mengajukan gugatan
praperadilan. Hal ini dikeluarkan untuk memberikan kepastian hukum.
Sebelumnya Biro Hukum KPK Evi Laila mengatakan, hakim mempertimbangkan
eksepsinya yang mendalilkan permohonan praperadilan Nurhadi nebis in
idem alias sudah pernah diputus. Menurutnya, jika hakim berpendapat
lain, bisa saja menimbulkan ketidakpastian hukum.
Selain bahwa nebis in idem dan DPO. Nebis in idem,
dia sudah mengajukan gugatan praperadilan di pengadilan PN Jakarta Selatan dan
sudah diputus, dinyatakan penetapan tersangkanya sah.
‘’Maka nggak mungkin hakim memutuskan menerima gugatan praperadilan yang
diajukan Nurhadi dkk, karena hal itu akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Lebih-lebih
penetapan tersangkanya sudah sah melalui keputusan 161,’’ katanya. (syam/TN)
Buron Tak Boleh Ajukan Praperadilan, Jubir KPK Ali: MA Mengaturnya
Reviewed by samsul huda
on
March 16, 2020
Rating:
Post a Comment