Cegah Virus Corona, Sidang Korupsi Akan Digelar Lewat Video Conference
GTOPNEWS.COM - Sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Tindak
Pidana Korupsi Jakarta Pusat rencananya akan digelar melalui video conference.
Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Terkait hal itu, KPK dan PN Jakarta Pusat telah berkoordinasi dan
sepakat persidangan digelar melalui video conference.
"Meski demikian diupayakan persidangan itu, prosesnya tetap
berpegang pada hukum acara yang berlaku," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di
kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2020).
Kini KPK dan PN Jakarta Pusat tengah melakukan persiapan teknis
persidangan melalui video conference itu. Bahkan Kamis (26/3) hari ini, tim KPK
telah melakukan uji coba peralatan yang akan digunakan untuk video conference
di PN Jakarta Pusat.
Sidang melalui video conference ini diharapkan menjadi solusi untuk
menyelesaikan perkara korupsi di tengah pandemi Covid-19.
Dengan cara itu, diharapankan persidangan tetap bisa berjalan, meski di tengan mewabahnya virus corona saat ini. Sehingga
penyelesaian perkara Tipikor dapat dilakukan sesuai waktu yang ditentukan undang-undang.
Sidang lewat video conference (vicon) juga sudah dilakukan Kejaksaan
Tinggi DKI Jakarta untuk mencegah penyebaran virus Corona. Sidang menggunakan
vicon pertama kali dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bersama Pengadilan
Negeri Jakarta Utara dan Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang pada Selasa
(24/3/2020).
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, pihaknya hanya
menghadirkan jaksa dan hakim dalam persidangan. Sedangkan terdakwa dapat
menghadiri persidangan secara online dari Rutan.
"Jaksa dan hakim tetap berada di pengadilan, terdakwa tidak perlu
hadir di pengadilan cukup di rutan saja, komunikasi dilakukan melalui sarana
Vicon," kata Nirwan. (syam/TN)
Cegah Virus Corona, Sidang Korupsi Akan Digelar Lewat Video Conference
Reviewed by samsul huda
on
March 26, 2020
Rating:
Post a Comment