Direktur PT Waskita Beton Diperiksa KPK soal Korupsi Proyek IPDN
GTOPNEWS.COM - KPK memanggil Direktur Produksi PT Waskita Beton
Precast Tbk Yudhi Darmawan untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi
proyek kampus IPDN. Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, Yudhi diperiksa sebagai
saksi untuk tersangka Dudy Jocom.
"Dia dipanggil
sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," kata Ali Fikri di Gedung
KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).
Penyidik KPK juga memanggil eks Direktur PT Bina Karya Minny Sulistiowati
dan PNS Kemendagri, Chairul Dwi Sapta. Chairul dipanggil dalam kapasitasnya
sebagai Kabag Perundangan-undangan Direktorat Jenderal Bina Pemerintah Desa
Kemendagri.
Dudy Jocom adalah tersangka eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat
Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Dudy
Jocom sebagai tersangka dugaan korupsi proyek gedung IPDN di Sulawesi Selatan
(Sulsel) dan Sulawesi Utara (Sulut).
KPK juga menetapkan Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya, Adi Wibowo
sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN Sulsel.
Kemudian, KPK menetapkan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono
Purwoko sebagai tersangka dugaan korupsi proyek gedung kampus IPDN Sulut.
KPK menduga ada kesepakatan pembagian pekerjaan antara PT Waskita Karya dan
PT Adhi Karya yang dilakukan sebelum lelang. Dudy diduga meminta fee 7 persen
atas pembagian pekerjaan ini.
Dudy kemudian diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan
100 persen pada 2011 agar dana bisa dicairkan. Padahal pekerjaan itu belum
selesai.
Dari dua proyek itu, diduga negara mengalami kerugian Rp 21 miliar yang
dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut.
Adapun kerugian negara dari proyek pembangunan kampus IPDN Sulawesi Selatan
Rp 11,18 miliar dan Sulawesi Utara Rp 9,3 miliar.
Dudy juga ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan
gedung Kampus IPDN di Sumbar dan Riau. Ia telah divonis bersalah dalam kasus
korupsi pembangunan Gedung Kampus IPDN Sumbar dan dihukum 4 tahun penjara serta
denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan. (syam/TN)
Direktur PT Waskita Beton Diperiksa KPK soal Korupsi Proyek IPDN
Reviewed by samsul huda
on
March 04, 2020
Rating:
Post a Comment