Direktur PT Waskita Beton Diperiksa KPK soal Korupsi Proyek IPDN - GROBOGAN TOP NEWS

Direktur PT Waskita Beton Diperiksa KPK soal Korupsi Proyek IPDN


GTOPNEWS.COM - KPK memanggil Direktur Produksi PT Waskita Beton Precast Tbk Yudhi Darmawan untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek kampus IPDN. Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, Yudhi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom.
"Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," kata Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).
Penyidik KPK juga memanggil eks Direktur PT Bina Karya Minny Sulistiowati dan PNS Kemendagri, Chairul Dwi Sapta. Chairul dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Kabag Perundangan-undangan Direktorat Jenderal Bina Pemerintah Desa Kemendagri.
Dudy Jocom adalah tersangka eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Dudy Jocom sebagai tersangka dugaan korupsi proyek gedung IPDN di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Utara (Sulut).
KPK juga menetapkan Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya, Adi Wibowo sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN Sulsel.
Kemudian, KPK menetapkan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko sebagai tersangka dugaan korupsi proyek gedung kampus IPDN Sulut.
KPK menduga ada kesepakatan pembagian pekerjaan antara PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya yang dilakukan sebelum lelang. Dudy diduga meminta fee 7 persen atas pembagian pekerjaan ini.
Dudy kemudian diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen pada 2011 agar dana bisa dicairkan. Padahal pekerjaan itu belum selesai.
Dari dua proyek itu, diduga negara mengalami kerugian Rp 21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut.
Adapun kerugian negara dari proyek pembangunan kampus IPDN Sulawesi Selatan Rp 11,18 miliar dan Sulawesi Utara Rp 9,3 miliar.
Dudy juga ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN di Sumbar dan Riau. Ia telah divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Kampus IPDN Sumbar dan dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan. (syam/TN)

Direktur PT Waskita Beton Diperiksa KPK soal Korupsi Proyek IPDN Direktur PT Waskita Beton Diperiksa KPK soal Korupsi Proyek IPDN Reviewed by samsul huda on March 04, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD