Dua Adik Ipar Nurhadi di Surabaya Dipanggil KPK terkait Suap dan Gratifikasi Suami Tin Zuraida
GTOPNEWS.COM – Penyidik KPK memanggil dua pengacara Rahmat Santoso dan
Subhannur Rachman untuk diperiksa dalam kasus suap dan gratifikasi pengaturan
perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011 - 2016. Kasus itu menjerat eks Sekretaris MA
Nurhadi Abdurachman.
‘’Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dan
gratifikasi itu,’’ kata Plt Jubir KPK di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).
Ia mengatakan, keduanya diperiksa untuk tersangka Direktur PT Multicon
Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS). Sebelumnya KPK menggeledah rumah
Rahmat dan Subhannur di Surabaya mencari buron Nurhadi. Namun buronan itu tidak
ditemukan berada di rumah tersebut.
Kedua saksi itu adalah adik dari Tin Zuraida, istri dari buron Nurhadi. KPK
juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Hiendra, yakni karyawan
swasta Thong Lena.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Sekretaris MA Nurhadi dan Rezky
Herbiyono (menantu Nurhadi) dan Dirut PT MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka
suap dan gratifikasi Rp 46 miliar pengaturan perkara di MA 2011-2016.
Kini ketiganya telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
(syam/TN)
Dua Adik Ipar Nurhadi di Surabaya Dipanggil KPK terkait Suap dan Gratifikasi Suami Tin Zuraida
Reviewed by samsul huda
on
March 04, 2020
Rating:
Post a Comment